KABUPATEN SLEMAN

Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 17:02 WIB
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memberikan pembebasan pajak pada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restoran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengungkapkan kebijakan pembebasan pajak tersebut untuk merespons pandemi virus Corona yang membuat pelaku usaha terpaksa berhenti beroperasi.

“Dampak dari pandemi ini terhadap perekonomian sangat luar biasa. Untuk itu, Pemkab memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak terutang selama dua bulan,” jelasnya Ahad (5/3/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemkab mengaku hotel-hotel di Sleman saat ini mengalami penurunan jumlah pengunjung bahkan nyaris nol pengunjung. Begitu pula dengan restoran yang mayoritas sepi pembeli, sehingga memutuskan untuk tutup.

Kondisi makin berat manakala ada seruan pembatasan pergerakan, sehingga banyak jadwal pertemuan, seminar dan kegiatan lain terpaksa dibatalkan. Sontak, hal ini membuat hotel dan restoran mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Nanti, besaran pengurangan pajak yang diberikan sebesar 100%. Hal ini berarti pelaku usaha yang mendapat pengurangan tidak perlu lagi membayar pajak yang terutang. Kebijakan ini hanya berlaku mulai April hingga Mei 2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Namun insentif pajak hotel dan restoran itu bisa saja diperpanjang tergantung perkembangan Corona atau Covid-19 ke depannya,” jelas Hardo.

Sementara itu, Kepala Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan BKAD Sleman Anik Rohmatul Fudla menjelaskan pengurangan pajak 100% sudah diatur dalam Perbup Sleman No.12/2020 tentang Pengurangan pajak Hotel dan Restoran.

“Jadi untuk omzet hotel dan restoran per 1 April sampai dengan 31 Mei, Pemkab akan memberikan pengurangan pajak sebesar 100%,” ujarnya dilansir dari Jogja Tribunnews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra