KABUPATEN SLEMAN

Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 17:02 WIB
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memberikan pembebasan pajak pada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restoran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengungkapkan kebijakan pembebasan pajak tersebut untuk merespons pandemi virus Corona yang membuat pelaku usaha terpaksa berhenti beroperasi.

“Dampak dari pandemi ini terhadap perekonomian sangat luar biasa. Untuk itu, Pemkab memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak terutang selama dua bulan,” jelasnya Ahad (5/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkab mengaku hotel-hotel di Sleman saat ini mengalami penurunan jumlah pengunjung bahkan nyaris nol pengunjung. Begitu pula dengan restoran yang mayoritas sepi pembeli, sehingga memutuskan untuk tutup.

Kondisi makin berat manakala ada seruan pembatasan pergerakan, sehingga banyak jadwal pertemuan, seminar dan kegiatan lain terpaksa dibatalkan. Sontak, hal ini membuat hotel dan restoran mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Nanti, besaran pengurangan pajak yang diberikan sebesar 100%. Hal ini berarti pelaku usaha yang mendapat pengurangan tidak perlu lagi membayar pajak yang terutang. Kebijakan ini hanya berlaku mulai April hingga Mei 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Namun insentif pajak hotel dan restoran itu bisa saja diperpanjang tergantung perkembangan Corona atau Covid-19 ke depannya,” jelas Hardo.

Sementara itu, Kepala Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan BKAD Sleman Anik Rohmatul Fudla menjelaskan pengurangan pajak 100% sudah diatur dalam Perbup Sleman No.12/2020 tentang Pengurangan pajak Hotel dan Restoran.

“Jadi untuk omzet hotel dan restoran per 1 April sampai dengan 31 Mei, Pemkab akan memberikan pengurangan pajak sebesar 100%,” ujarnya dilansir dari Jogja Tribunnews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN