PP 55/2022

Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Dilakukan Tiap Bulan, Tak Bisa Dirapel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:30 WIB
Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Dilakukan Tiap Bulan, Tak Bisa Dirapel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% sesuai dengan PP 55/2022, baik melalui mekanisme setor sendiri atau pemotongan, dilakukan untuk masing-masing masa pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyetoran PPh final UMKM tidak bisa dirapel atau dibayarkan sekaligus untuk beberapa masa pajak melalui satu billing.

"Tidak bisa dijadikan satu billing untuk pembayaran PPh final UMKM beberapa masa pajak," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pasal 62 PP 55/2022 menyebutkan bahwa PPh final UMKM dilunasi dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

"Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Kemudian, wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.

Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023 menyatakan UMKM yang wajib melakukan penyetoran PPh juga harus menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun, PMK 164/2023 bisa memperlakukan penyetoran pajak sebagai SPT Masa PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra