PMK 74/2022

Pembayaran Cukai Kembali Direlaksasi, DJBC: Ringankan Pelaku Usaha

Dian Kurniati | Jumat, 22 April 2022 | 13:30 WIB
Pembayaran Cukai Kembali Direlaksasi, DJBC: Ringankan Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Dengan fasilitas tersebut, dia berharap pengusaha barang kena cukai dapat segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pemberian relaksasi pembayaran cukai hasil tembakau dari 2 bulan jadi 3 bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha CHT," katanya, Jumat (21/4/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Askolani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 74/2022 yang mengatur pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Melalui beleid tersebut, pemesanan pita cukai sampai dengan 31 Oktober 2022 dapat diberikan penundaan pelunasan dalam jangka waktu 90 hari, dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Perhitungan pagu penundaan yakni sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Meski demikian, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2022.

Adapun jika pengusaha melakukan pemesanan pita cukai melewati 31 Oktober 2022, pelunasannya akan kembali jatuh dalam jangka waktu 2 bulan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani menjelaskan relaksasi pelunasan cukai tersebut sama seperti yang diberikan pemerintah pada 2020 dan 2021. Dengan relaksasi tersebut, arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga lebih cepat pulih.

"Diharapkan dapat membantu meringankan cash flow perusahaan di tahun 2022," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?