PROVINSI JAWA BARAT

Pembayar PKB Taat Diberi Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 15:43 WIB
Pembayar PKB Taat Diberi Penghargaan

BANDUNG, DDTC – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghargaan "Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" kepada wajib pajak dan aparat yang berjasa mengumpulkan pajak ini.

Kepala Dispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto mengungkapkan tidak hanya wajib pajak orang pribadi saja yang mendapat kesempatan menyabet penghargaan tersebut, namun juga kepada kepala daerah yang mendukung pencapaian realisasi penerimaan daerah.

“Kepala daerah yang mendapat penghargaan tersebut adalah mereka yang sukses melaksanakan sosialisasi membayar pajak kepada masyarakat sehingga masyarakat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu,” kata Dadang, di kantornya, kemarin (8/8).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kriteria wajib pajak yang masuk nominasi adalah mereka yang membayar pajak dengan benar dan tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, wajib pajak tersebut harus berdomisili di Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Beberapa pihak yang masuk dalam nominasi penghargaan terdiri dari tiga kepala daerah, lima kader pajak unsur masyarakat, aparat cabang dinas, dan para wajib pajak.

Proses penilaian akan melibatkan tim independen dari berbagai universitas, seperti Universitas Padjadjaran, Intitut Teknologi Bandung, dan Universitas Al-Ghifari.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Dari proses seleksi kepada pejabat, seperti dilansir website resmi Pemprov Jabar, Pemprov akan memilih 5 orang yang berhak mendapat penghargaan, serta 55 wajib pajak yang akan mendapatkan hadiah sepeda motor.

Penghargaan ini diberikan kepada mereka sebagi bentuk apresiasi Pemprov Jawa Barat dalam partisipasi mereka menyukseskan realisasi PKB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan