PROVINSI JAWA BARAT

Pembayar PKB Taat Diberi Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 15:43 WIB
Pembayar PKB Taat Diberi Penghargaan

BANDUNG, DDTC – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghargaan "Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" kepada wajib pajak dan aparat yang berjasa mengumpulkan pajak ini.

Kepala Dispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto mengungkapkan tidak hanya wajib pajak orang pribadi saja yang mendapat kesempatan menyabet penghargaan tersebut, namun juga kepada kepala daerah yang mendukung pencapaian realisasi penerimaan daerah.

“Kepala daerah yang mendapat penghargaan tersebut adalah mereka yang sukses melaksanakan sosialisasi membayar pajak kepada masyarakat sehingga masyarakat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu,” kata Dadang, di kantornya, kemarin (8/8).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kriteria wajib pajak yang masuk nominasi adalah mereka yang membayar pajak dengan benar dan tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, wajib pajak tersebut harus berdomisili di Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Beberapa pihak yang masuk dalam nominasi penghargaan terdiri dari tiga kepala daerah, lima kader pajak unsur masyarakat, aparat cabang dinas, dan para wajib pajak.

Proses penilaian akan melibatkan tim independen dari berbagai universitas, seperti Universitas Padjadjaran, Intitut Teknologi Bandung, dan Universitas Al-Ghifari.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Dari proses seleksi kepada pejabat, seperti dilansir website resmi Pemprov Jabar, Pemprov akan memilih 5 orang yang berhak mendapat penghargaan, serta 55 wajib pajak yang akan mendapatkan hadiah sepeda motor.

Penghargaan ini diberikan kepada mereka sebagi bentuk apresiasi Pemprov Jawa Barat dalam partisipasi mereka menyukseskan realisasi PKB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN