PROVINSI JAWA BARAT

Pembayar PKB Taat Diberi Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 15:43 WIB
Pembayar PKB Taat Diberi Penghargaan

BANDUNG, DDTC – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghargaan "Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" kepada wajib pajak dan aparat yang berjasa mengumpulkan pajak ini.

Kepala Dispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto mengungkapkan tidak hanya wajib pajak orang pribadi saja yang mendapat kesempatan menyabet penghargaan tersebut, namun juga kepada kepala daerah yang mendukung pencapaian realisasi penerimaan daerah.

“Kepala daerah yang mendapat penghargaan tersebut adalah mereka yang sukses melaksanakan sosialisasi membayar pajak kepada masyarakat sehingga masyarakat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu,” kata Dadang, di kantornya, kemarin (8/8).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kriteria wajib pajak yang masuk nominasi adalah mereka yang membayar pajak dengan benar dan tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, wajib pajak tersebut harus berdomisili di Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Beberapa pihak yang masuk dalam nominasi penghargaan terdiri dari tiga kepala daerah, lima kader pajak unsur masyarakat, aparat cabang dinas, dan para wajib pajak.

Proses penilaian akan melibatkan tim independen dari berbagai universitas, seperti Universitas Padjadjaran, Intitut Teknologi Bandung, dan Universitas Al-Ghifari.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dari proses seleksi kepada pejabat, seperti dilansir website resmi Pemprov Jabar, Pemprov akan memilih 5 orang yang berhak mendapat penghargaan, serta 55 wajib pajak yang akan mendapatkan hadiah sepeda motor.

Penghargaan ini diberikan kepada mereka sebagi bentuk apresiasi Pemprov Jawa Barat dalam partisipasi mereka menyukseskan realisasi PKB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini