KABUPATEN GRESIK

Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 07:33 WIB
Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak Salah satu sudut di Kabupaten Gresik (Foto: Pemkab Gresik)

GRESIK, DDTCNews - Pemkab dan DPRD Gresik sepakat menolak rencana pemerintah pusat untuk membatalkan perda pajak daerah di Kabupaten Gresik.

Suberi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Gresik menyatakan sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat mengenai rencana pembatalan perda itu.

"Jelas kami menolak, tapi sejauh ini rencana tersebut belum jelas. Sampai sekarang kami belum mendapat surat atau kepastian dari Gubernur maupun dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suberi menyebutkan karena belum ada kepastian itulah, pihaknya juga belum mengambil langkah pasti kendati sudah terang-terangan menolak. Alasan penolakan ini, sambungnya, karena Perda tersebut sangat penting bagi Kabupaten Gresik.

Sebetulnya, dia menginformasikan, beberapa waktu lalu, tim dari DPRD dan Pemkab Gresik sudah berupaya untuk memperjelas kabar rencana pembatalan perda tersebut dengan mendatangi langsung Kemendagri di Jakarta.

"Dan sampai sekarang, kami juga belum menerima salinan atau tembusan tentang wacana pembatalan itu dari Gubernur maupun dari Kemendagri. Artinya masih belum pasti," tandasnya seperti dikutip surya.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya Kemendari merilis kabar adanya lima perda di Kabupaten Gresik yang akan dibatalkan. Perda tersebut antara lain Perda 10/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik, dan Perda 6/2007 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan.

Kemudian Perda 20/2013 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah, dan Perda 22/ 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN