KABUPATEN GRESIK

Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 07:33 WIB
Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak Salah satu sudut di Kabupaten Gresik (Foto: Pemkab Gresik)

GRESIK, DDTCNews - Pemkab dan DPRD Gresik sepakat menolak rencana pemerintah pusat untuk membatalkan perda pajak daerah di Kabupaten Gresik.

Suberi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Gresik menyatakan sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat mengenai rencana pembatalan perda itu.

"Jelas kami menolak, tapi sejauh ini rencana tersebut belum jelas. Sampai sekarang kami belum mendapat surat atau kepastian dari Gubernur maupun dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Suberi menyebutkan karena belum ada kepastian itulah, pihaknya juga belum mengambil langkah pasti kendati sudah terang-terangan menolak. Alasan penolakan ini, sambungnya, karena Perda tersebut sangat penting bagi Kabupaten Gresik.

Sebetulnya, dia menginformasikan, beberapa waktu lalu, tim dari DPRD dan Pemkab Gresik sudah berupaya untuk memperjelas kabar rencana pembatalan perda tersebut dengan mendatangi langsung Kemendagri di Jakarta.

"Dan sampai sekarang, kami juga belum menerima salinan atau tembusan tentang wacana pembatalan itu dari Gubernur maupun dari Kemendagri. Artinya masih belum pasti," tandasnya seperti dikutip surya.co.id.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebelumnya Kemendari merilis kabar adanya lima perda di Kabupaten Gresik yang akan dibatalkan. Perda tersebut antara lain Perda 10/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik, dan Perda 6/2007 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan.

Kemudian Perda 20/2013 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah, dan Perda 22/ 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan