KABUPATEN GRESIK

Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 07:33 WIB
Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak Salah satu sudut di Kabupaten Gresik (Foto: Pemkab Gresik)

GRESIK, DDTCNews - Pemkab dan DPRD Gresik sepakat menolak rencana pemerintah pusat untuk membatalkan perda pajak daerah di Kabupaten Gresik.

Suberi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Gresik menyatakan sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat mengenai rencana pembatalan perda itu.

"Jelas kami menolak, tapi sejauh ini rencana tersebut belum jelas. Sampai sekarang kami belum mendapat surat atau kepastian dari Gubernur maupun dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Suberi menyebutkan karena belum ada kepastian itulah, pihaknya juga belum mengambil langkah pasti kendati sudah terang-terangan menolak. Alasan penolakan ini, sambungnya, karena Perda tersebut sangat penting bagi Kabupaten Gresik.

Sebetulnya, dia menginformasikan, beberapa waktu lalu, tim dari DPRD dan Pemkab Gresik sudah berupaya untuk memperjelas kabar rencana pembatalan perda tersebut dengan mendatangi langsung Kemendagri di Jakarta.

"Dan sampai sekarang, kami juga belum menerima salinan atau tembusan tentang wacana pembatalan itu dari Gubernur maupun dari Kemendagri. Artinya masih belum pasti," tandasnya seperti dikutip surya.co.id.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sebelumnya Kemendari merilis kabar adanya lima perda di Kabupaten Gresik yang akan dibatalkan. Perda tersebut antara lain Perda 10/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik, dan Perda 6/2007 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan.

Kemudian Perda 20/2013 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah, dan Perda 22/ 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’