PROVINSI DKI JAKARTA

Pembangunan MRT Tingkatkan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 12:32 WIB
Pembangunan MRT Tingkatkan Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan pemantauan lapangan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan untuk melihat gambaran penambahan potensi penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan dengan dibangunnya MRT ini BPRD menangkap peluang dan mencari terobosan untuk meningkatkan pajak daerah. Hal ini terlebih dengan dibangunnya MRT bisa meningkatkan NJOP tanah di sekitarnya.

“Contohnya di Sudirman-Thamrin ini NJOP saat ini sudah Rp75 juta per meter, padahal harga pasar sudah Rp100 juta per meternya. Kalau MRT sudah jadi bisa naik lagi 30%," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya ada beberapa jenis pajak yang dapat digali potensinya seperti restoran dan area bisnis di sepanjang jalur MRT. Penghitungan seluruh potensi pajak daerah di sini sangat diperlukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta hingga tahun 2020.

“Jadi kita bisa prediksikan terlebih dahulu penerimaan retribusi pajak daerahnya dan setelah selesai MRT-nya maka bisa diimplementasikan,” tandasnya seperti dikutip Berita Jakarta.

Selain itu, hal ini juga seiring dengan pencanangan penerimaan restribusi PBB pada tahun 2020 yang ditargetkan mencapai Rp10 triliun, dari saat ini yang masih di angka Rp7,7 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati demikian, Edi tidak menjelaskan berapa anggaran yang dikeluarkan untuk membangun proyek MRT tersebut, dan apakah proyeksi penerimaan yang akan diperoleh tersebut mampu menutupi anggaran yang telah dikeluarkan.

Berdasarkan catatan DDTCNews, proyek hasil kerja sama dengan Pemerintah Jepang ini memiliki nilai investasi‎ sekitar Rp12 triliun. Angka itu hanya untuk pengerjaan fase pertama untuk rute Lebak Bulus-Bundaran HI, dengan tambahan sebesar 199 miliar yen pada fase II proyek MRT tersebut.

Meski demikian, Edi mengatakan BPRD DKI Jakarta optimis target tersebut bisa diwujudkan jika MRT sudah beroperasi yang ditargetkan berjalan pada awal 2019. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN