EKONOMI DIGITAL

Pembahasan Konsensus Pajak Ekonomi Digital Masih Alot, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 12:50 WIB
Pembahasan Konsensus Pajak Ekonomi Digital Masih Alot, Ini Kata DJP

Rapat TFDE melalui Zoom pada Rabu (8/4/2020). (foto: dokumentasi Direktur Perpajakan Internasional DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai pemajakan terhadap ekonomi digital yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) masih alot.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol menyebut silang pendapat antara negara maju dan negara berkembang masih terasa dalam rapat Task Force on the Digital Economy (TFDE). Hal tersebut membuat proses perumusan konsensus masih berlangsung dinamis hingga saat ini.

“Pada pembahasan setiap isu masih tampak perbedaan kepentingan antara negara-negara maju dengan negara-negara emerging maupun negara-negara berkembang,” katanya, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John menuturkan perbedaan kepentingan terjadi hampir pada setiap isu. Salah satunya tekait batasan omzet konsolidasi global yang dapat dikenakan pajak digital. Penentuan ambang batas masih menjadi pembahasan alot karena memuat kepentingan negara domisili dan negara pasar dari layanan digital.

Selain itu, perbedaan kepentingan juga terlihat dalam penggunaan penggunaan segmentasi laporan keuangan, kompensasi kerugian, dan laba residu. Pada kondisi tersebut, posisi DJP sebagai perwakilan Indonesia kembali kepada semangat pemajakan entitas digital yang harus sederhana sehingga tidak menimbulkan kerumitan dalam penerapannya.

“Kami ingatkan bahwa unified approach harus sederhana dalam penerapannya sehingga tidak menimbulkan kompleksitas baik bagi otoritas pajak maupun pelaku usaha digital," paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurut John segementasi kepentingan negara dalam perumusan konsensus global terbagi dalam tiga kubu. Pertama, negara domisili, tempat perusahan seperti Google dan Amazon berasal. Kubu ini identik dengan kepentingan Amerika Serikat.

Kedua, negara pasar, tempat perusahan digital beroperasi dan mendapatkan keuntungan. Kelompok negara ini antara lain Indonesia, India, dan lainnya. Ketiga, negara yang menjadi tempat Intellectual Property (IP) perusahaan ekonomi digital terdaftar.

“Perlu suatu model fairness dalam pembagian hak pemajakan (nexus) antara negara domisili dengan negara-negara pasar dan negara-negara tempat IP terdaftar. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum, terutama bila timbul sengketa pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 yang didalamnya juga memuat pemajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), pemerintah memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE). PTE dikenakan kepada pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN