KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

Pemasangan Tapping Box Kerek Penerimaan Pajak Hingga 80%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 16:55 WIB
Pemasangan Tapping Box Kerek Penerimaan Pajak Hingga 80%

Ilustrasi.

BATURAJA, DDTCNews – Adanya pemasangan tapping box di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatra Selatan berdampak pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar 80% dari sebelumnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Darmawan Irianto mengatakan alat ini dipasang di setiap tempat usaha, seperti rumah makan, hotel, dan tempat hiburan.

“Sejak tapping box atau alat perekam transaksi ini dipasang di sejumlah tempat usaha, seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan, PAD dari sektor pajak meningkat 80%,” ujarnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Lebih lanjut, dirinya memberi contoh salah satu rumah makan yang dulunya hanya membayar pajak Rp5 juta pe rbulan, kini menyotor sekitar Rp15 juta per bulan. Hal ini terjadi setelah adanya pemasangan tapping box.

Menurutnya, pemasangan tapping box di tempat usaha setidaknya dapat menertibkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, adanya alat itu dapat meminimalisasi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Oleh karena itu, sambung Darmawan, saat ini pihaknya terus berusaha menertibkan wajib pajak diwilayahnya dengan menambah tapping box. Nantinya, alat tersebut dipasang pada tempat usaha.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Kami juga telah meminta kepada pihak Bank Sumsel Babel agar setiap tempat usaha dipasang tapping box yang dapat merekam transaksi pajak secara online. Jadi, pajaknya langsung masuk ke bank,” paparnya.

Dengan adanya tapping box, pemerintah dapat memantau secara online dan real time atas setiap transaksi yang ada di tempat usaha. Dengan demikian, pendapatan daerah, khususnya pajak daerah diharapkan meningkat.

Dia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah memasang 24 unit tapping box di sejumlah tempat usaha. Saat dilakukannya pemasangan alat tersebut, seperti dilansir sumsel.antaranews.com, Darmawan mengakui tidak ada kendala yang berarti.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER