APBNP 2016

Pemangkasan Anggaran Tinggal Tunggu Inpres

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 17:53 WIB
Pemangkasan Anggaran Tinggal Tunggu Inpres (Foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan kebijakan pemangkasan APBN-P tahun 2016 dengan total dana yang dipangkas Rp133,8 triliun. Kebijakan ini tinggal menunggu persetujuan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jokow Widodo.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemotongan belanja negara dalam APBN-P tahun 2016 meliputi anggaran belanja Kementerian Lembaga (K/L) dan transfer daerah.

"Total pemotongan APBN-P 2016 yang telah dirumuskan mencapai Rp133,8 triliun. Tapi ada beberapa yang tidak dikenakan pemotongan karena anggarannya sudah sangat kecil, jadi tidak dipotong," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Komposisi dari total pemotongan APBN-P tahun 2016 yaitu belanja K/L senilai Rp65 triliun dan anggaran transfer daerah senilai Rp68,8 triliun.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo yang akan diterbitkan dalam waktu sesegera mungkin, pemotongan anggaran yang paling utama harus dilakukan yaitu anggaran perjalanan dinas pemerintah, honorarium, beberapa paket pertemuan, dan beberapa kegiatan lain yang tidak prioritas.

Kemudian, pembangunan gedung perkantoran dan seminar-seminar yang merupakan beberapa dari kegiatan yang tidak produktif akan dilakukan pemotongan anggaran. Namun, pemerintah tidak akan memangkas seluruh anggaran pada APBN tahun 2016.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

"Pemotongan anggaran ini hanya sekian persen saja, tidak semua, nanti kalau habis, pemerintah tidak bisa bekerja," tuturnya.

Pemotongan anggaran tersebut, tambah Mardiasmo, hanya terjadi pada anggaran yang diperkirakan tidak akan habis hingga akhir tahun 2016. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk lebih prioritaskan kegiatan yang produktif dan lebih efektif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?