APBNP 2016

Pemangkasan Anggaran Tinggal Tunggu Inpres

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 17:53 WIB
Pemangkasan Anggaran Tinggal Tunggu Inpres (Foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan kebijakan pemangkasan APBN-P tahun 2016 dengan total dana yang dipangkas Rp133,8 triliun. Kebijakan ini tinggal menunggu persetujuan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jokow Widodo.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemotongan belanja negara dalam APBN-P tahun 2016 meliputi anggaran belanja Kementerian Lembaga (K/L) dan transfer daerah.

"Total pemotongan APBN-P 2016 yang telah dirumuskan mencapai Rp133,8 triliun. Tapi ada beberapa yang tidak dikenakan pemotongan karena anggarannya sudah sangat kecil, jadi tidak dipotong," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Komposisi dari total pemotongan APBN-P tahun 2016 yaitu belanja K/L senilai Rp65 triliun dan anggaran transfer daerah senilai Rp68,8 triliun.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo yang akan diterbitkan dalam waktu sesegera mungkin, pemotongan anggaran yang paling utama harus dilakukan yaitu anggaran perjalanan dinas pemerintah, honorarium, beberapa paket pertemuan, dan beberapa kegiatan lain yang tidak prioritas.

Kemudian, pembangunan gedung perkantoran dan seminar-seminar yang merupakan beberapa dari kegiatan yang tidak produktif akan dilakukan pemotongan anggaran. Namun, pemerintah tidak akan memangkas seluruh anggaran pada APBN tahun 2016.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

"Pemotongan anggaran ini hanya sekian persen saja, tidak semua, nanti kalau habis, pemerintah tidak bisa bekerja," tuturnya.

Pemotongan anggaran tersebut, tambah Mardiasmo, hanya terjadi pada anggaran yang diperkirakan tidak akan habis hingga akhir tahun 2016. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk lebih prioritaskan kegiatan yang produktif dan lebih efektif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini