KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Foto udara kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/5/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemanfaatan insentif fiskal untuk pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) belum optimal.

Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan energi baru dan terbarukan yang masih tergolong mahal. Sayangnya, belum banyak pelaku usaha sektor energi yang memanfaatkan berbagai skema insentif fiskal, termasuk perpajakan, untuk mengembangkannya.

"Beberapa tantangan dari sisi ekonomi adalah insentif fiskal belum dimanfaatkan secara optimal. Yang pertama mengenai perpajakan," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Deendarlianto mengatakan insentif perpajakan belum banyak dimanfaatkan oleh para pengembang. Padahal, insentif perpajakan tersebut dapat mengurangi beban pelaku usaha ketika berinvestasi di sektor energi baru dan terbarukan.

Pada bidang energi terbarukan, pemerintah sejauh ini telah menyiapkan berbagai insentif melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Bahkan pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Selain soal pemanfaatan insentif fiskal, tantangan pengembangan pembangkit energi terbarukan lainnya misalnya proses penyerahan aset dari kementerian kepada pemda yang berlarut-larut, serta terbatasnya transfer dana ke daerah melalui dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Deendarlianto menyebut pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius untuk pengembangan energi terbarukan. Kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) yang besar pada wilayah Indonesia barat mendorong Pusat Studi Energi UGM membuat kajian mengenai pentingnya pembuatan strategi pengembangan energi baru dan terbarukan yang berbeda antara wilayah barat dan timur.

Pada kawasan barat Indonesia, pemanfaatan energi baru dan terbarukan harus didorong dari sisi demand lebih dulu untuk menghasilkan supply. Adapun untuk Indonesia timur, supply energi baru dan terbarukan harus mendahulukan agar terbentuk demand.

"Ini yang membedakan antara Indonesia barat dan timur," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN