KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Foto udara kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/5/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemanfaatan insentif fiskal untuk pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) belum optimal.

Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan energi baru dan terbarukan yang masih tergolong mahal. Sayangnya, belum banyak pelaku usaha sektor energi yang memanfaatkan berbagai skema insentif fiskal, termasuk perpajakan, untuk mengembangkannya.

"Beberapa tantangan dari sisi ekonomi adalah insentif fiskal belum dimanfaatkan secara optimal. Yang pertama mengenai perpajakan," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Deendarlianto mengatakan insentif perpajakan belum banyak dimanfaatkan oleh para pengembang. Padahal, insentif perpajakan tersebut dapat mengurangi beban pelaku usaha ketika berinvestasi di sektor energi baru dan terbarukan.

Pada bidang energi terbarukan, pemerintah sejauh ini telah menyiapkan berbagai insentif melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Bahkan pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Selain soal pemanfaatan insentif fiskal, tantangan pengembangan pembangkit energi terbarukan lainnya misalnya proses penyerahan aset dari kementerian kepada pemda yang berlarut-larut, serta terbatasnya transfer dana ke daerah melalui dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Deendarlianto menyebut pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius untuk pengembangan energi terbarukan. Kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) yang besar pada wilayah Indonesia barat mendorong Pusat Studi Energi UGM membuat kajian mengenai pentingnya pembuatan strategi pengembangan energi baru dan terbarukan yang berbeda antara wilayah barat dan timur.

Pada kawasan barat Indonesia, pemanfaatan energi baru dan terbarukan harus didorong dari sisi demand lebih dulu untuk menghasilkan supply. Adapun untuk Indonesia timur, supply energi baru dan terbarukan harus mendahulukan agar terbentuk demand.

"Ini yang membedakan antara Indonesia barat dan timur," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi