BERITA PAJAK HARI INI

Pemanfaatan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Paling Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:03 WIB
Pemanfaatan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Paling Besar

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih belum optimal. Performa tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/8/2020).

Hingga 19 Agustus 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 baru mencapai Rp17,23 triliun. Kinerja itu setara dengan 14,3% dari alokasi yang disiapkan pemerintah senilai Rp120,61 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi pemanfaatan insentif pajak akan semakin meningkat seiring dengan adanya pemulihan ekonomi. Otoritas, sambungnya, akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

“Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi agar insentif ini bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh wajib pajak,” ujar Sri Mulyani.

Selain mengenai insentif pajak, sejumlah media juga menyoroti kinerja penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 yang terkontraksi lebih dalam dari posisi pada semester I/2020. Hari ini, Kementerian Keuangan juga akan menggelar konferensi pers terkait dengan kinerja fiskal (APBN Kita).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP
  • Insentif Pajak yang Paling Laku

Pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 tercatat paling besar dibandingkan dengan insentif pajak lainnya. Realisasinya hingga 19 Agustus 2020 senilai Rp6,03 triliun atau sebesar 41,9% dari alokasi yang disiapkan pemerintah senilai Rp14,40 triliun.

Insentif yang pemanfaatannya paling rendah adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Realisasinya tercatat senilai Rp1,35 triliun atau 3,4% dari pagu Rp39,66 triliun. Pemanfaatan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan restitusi dipercepat sebesar 22,8% dan 22,2% dari pagu.

Dengan adanya penambahan besaran diskon dari 30% menjadi 50%, pemerintah belum menjabarkan lebih lanjut detail perubahan alokasi atau pagu untuk insentif diskon angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%, Anggaran Insentif Pajak Naik?’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini
  • Tidak Berlaku Surut

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 secara otomatis bisa mendapatkan tambahan insentif diskon menjadi 50%.

Namun, kebijakan yang tertuang dalam PMK 110/2020 ini tidak berlaku surut karena mulai berlaku untuk masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak yang lain, diskon angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

“Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% itu berlaku mulai masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Jadi, tidak berlaku surut,” tegas Hestu. Simak artikel ‘PMK 110/2020 Terbit, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Otomatis’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax
  • Aspek Psikologis Wajib Pajak

Managing Partner Darussalam berpendapat rendahnya pemanfaatan insentif dipengaruhi kondisi psikologis wajib pajak. Pasalnya, uluran tangan pemerintah di bidang pajak cenderung dipandang secara skeptis. Mereka melihat berbagai prosedur pengajuan insentif perpajakan yang detail, mulai dari penentuan kriteria penerima insentif, prosedur permohonan, pemantauan, hingga sanksi

“Itu [prosedur yang detail] sesuatu yang bukan dalam rangka untuk menimbulkan kekhawatiran, tapi justru untuk tetap menjamin agar insentif tepat sasaran dan selaras dengan good governance,” kata Darussalam.

Dia menilai rendahnya penyerapan insentif pajak dalam program PEN dapat diatasi melalui sosialisasi dan komunikasi kepada pelaku usaha. “Salah satunya untuk mengirimkan pesan atau sinyal agar wajib pajak percaya dengan uluran tangan tersebut,” imbuhnya. (Kontan)

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama
  • Serapan Anggaran PEN

Hingga 19 Agustus 2020, total penyerapan anggaran program PEN tercatat senilai Rp174,79 triliun atau 25,1% dari pagu Rp695 triliun. Penyerapan anggaran di beberapa program masih sangat minim, tidak terkecuali insentif pajak dunia usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tiga langkah yang dipersiapkan pemerintah untuk mendorong percepatan program PEN. Pertama, akselerasi eksekusi program PEN. Hal ini dilakukan dengan dengan percepatan program existing yang telah memiliki alokasi DIPA dan percepatan regulasi dan eksekusi bagi program baru yang memiliki kesesuaian data dan mekanisme.

Kedua, penguatan konsumsi pemerintah, mulai dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan relaksasi kebijakan. Ketiga, penguatan konsumsi masyarakat melalui berbagai program di sektor perlindungan sosial. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko
  • Realisasi Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 tercatat senilai Rp601,8 triliun atau minus 14,7% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu Rp705,6 triliun. Realisasi pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp19,8 triliun dan pajak nonmigas senilai Rp582 triliun.

Agar penerimaan pajak agar tidak terkontraksi terlalu dalam, DJP terus berupaya untuk mencari basis pajak baru terutama dari ekonomi digital. Namun, DJP masih akan tetap berhati-hati dalam mengamankan penerimaan pajak.

"Kita akan tetap hati-hati agar usaha mengumpulkan pajak tidak menekan dunia usaha yang saat ini sedang rapuh akibat Covid-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak pula artikel ‘Lihat Data Penerimaan Pajak, Jokowi: Konsumsi Masyarakat Melandai Lagi ‘. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini
  • Revisi UU Bea Meterai

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai disepakati sebagai RUU prioritas pada tahun ini. Pembahasan RUU Bea Meterai akan dilakukan antara Komisi XI DPR dam pemerintah dalam rapat panitia kerja (Panja).

"Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak artikel ‘Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 21:39 WIB

Diskon PPh 25 paling banyak digunakan kemungkinan karena memang pendapatan perusahaan sangat menurut sehingga pengurangan angsuran ini sangat dibutuhkan. Sedangkan utk PPh 21 DTP rendah bisa jadi karena karyawan yg mendapat insentif tersebut banyak yg tidak memenuhi kriteria

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP