KEBIJAKAN PAJAK

Pemain e-Sport Jadi Sasaran Pengawasan DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Mei 2021 | 06:00 WIB
Pemain e-Sport Jadi Sasaran Pengawasan DJP Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan pengawasan kepada wajib pajak yang berkecimpung di ranah ekonomi digital pada tahun ini, termasuk para pemain e-sport yang saat ini tengah berkembang pesat.

Ditjen Pajak menyatakan pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya di antaranya seperti e-sport atau olahraga elektronik.

"Kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap wajib pajak [yang melakukan kegiatan ke arah virtual] tahun ini antara lain PMSE dalam negeri, PMSE luar negeri, youtuber, selebgram, tiktoker, dan pemain e-sport,” sebut DJP dalam Lakin 2020, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Bukan tanpa sebab, para pemain e-sport menjadi salah satu kelompok wajib pajak yang diincar DJP. Data Asosiasi Game Indonesia (AGI) menyebutkan, potensi ekonomi dari kegiatan permainan elektronik atau e-sport tidaklah kecil.

Pada 2018, belanja masyarakat Indonesia untuk video game mencapai Rp15 triliun. Namun, lanjut AGI, proyeksi belanja tersebut hanya puncak dari gunung es dari besarnya potensi ekonomi segmen e-sport di Tanah Air.

Jumlah pemain game pun tidak kecil. Dari 52,6 juta orang yang terhubung online di Indonesia, sekitar 34 juta orang bermain game. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah setiap tahun, termasuk nilai belanja yang dihabiskan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

“Bahkan bila hanya menghitung pajaknya saja nilainya sudah signifikan, apalagi bila produk asing dapat dikenakan pajak impor. Kami percaya ini hanya sepotong kecil dari potensi kita ikut serta dalam industri game global,” sebut AGI dalam laman resminya.

Di sisi lain, pengawasan wajib pajak yang bergerak dalam ekosistem ekonomi digital ini melengkapi proses bisnis DJP dalam penggalian potensi pajak orang kaya. Penggalian potensi dilakukan dengan menggali pemilik manfaat sebenarnya dari suatu kegiatan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 10:07 WIB

Perkembangan e-sport di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Banyaknya perlombaan e-sport yang ditayangkan melalui televisi dan youtube menandakan bahwa dunia e-sport memiliki potensi ekonomi, khususnya perpajakan yang cukup besar. Oleh karena itu, potensi perpajakan atas penghasilan dari kegiatan e-sport sangatlah besar. DJP diharapkan dapat melakukan pengawasan dan optimalisasi terhadap Wajib Pajak yang bergerak di dunia e-sport.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru