HUT KE-14 DDTC

Peluncuran Buku Pajak Terbaru DDTC! 100 Buku Gratis, Daftar di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Juli 2021 | 15:30 WIB
Peluncuran Buku Pajak Terbaru DDTC! 100 Buku Gratis, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum HUT ke-14, DDTC akan kembali meluncurkan buku terbaru.

Buku ke-12 terbitan DDTC tersebut berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Buku ini ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika.

Bersamaan dengan diterbitkannya buku terbaru ini, DDTC menggelar webinar bertajuk Peluncuran dan Kupas Buku: Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Acara digelar pada Selasa, 27 Juli 2021, pukul 10.00—11.30 WIB.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku tersebut. Acara akan dipandu Specialist Transfer Pricing Services DDTC Adinda Nur Larasati sebagai moderator.

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan sistematis mengenai tata cara pelaksanaan pajak oleh wajib pajak. Penulis menyadari pentingnya tingkat pengetahuan pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak masyarakat.

Pasalnya, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment yang menuntut wajib pajak memiliki pengetahuan pajak memadai. Wajib pajak juga dituntut dapat mengikuti perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dan prosedur administratif pajak yang sering berubah.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Buku yang terdiri atas 6 Bab ini memberikan panduan mengenai berbagai prosedur administrasi dan kewajiban pajak yang penting untuk dilaksanakan. Pembahasan buku ini dimulai dengan konsep subjek dan objek pajak serta diakhiri dengan penjelasan prosedur khusus pelaksanaan pajak.

Buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang berlaku per 3 Mei 2021 sebagai acuan dalam setiap pembahasannya. Pembahasan buku ini juga telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan yang terjadi pascaterbitnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, untuk mendukung era digitalisasi yang tengah terjadi dalam tata cara pelaksanaan pajak di Indonesia, buku ini juga menjelaskan langkah-langkah penggunaan berbagai sistem aplikasi daring yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi DDTC dalam menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/launchingbukuddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 100 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

Jangan ketinggalan, untuk mendapatkan buku ini, Anda harus memberikan komentar terbaik mengenai ‘harapan pajak ke depannya’ pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Panitia akan memilih 100 peserta webinar dengan komentar terbaik untuk mendapat buku secara gratis. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Syifa Janua Fitri (+62812-8393-5151) atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2021 | 16:32 WIB

selamat ulang tahun DDTC ke 14.. membayar pajak berarti membangun Indonesia.. sukses selalu dan terus mengedukasi masyarakat tentang perpajakan..

13 Agustus 2021 | 16:32 WIB

selamat ulang tahun DDTC ke 14.. membayar pajak berarti membangun Indonesia.. sukses selalu dan terus mengedukasi masyarakat tentang perpajakan..

13 Agustus 2021 | 16:32 WIB

selamat ulang tahun DDTC ke 14.. membayar pajak berarti membangun Indonesia.. sukses selalu dan terus mengedukasi masyarakat tentang perpajakan..

02 Agustus 2021 | 17:48 WIB

nama saya monika dari perguruan tinggi ypbu akademi perpajakan panca Bhakti Pontianak, harapan saya untuk pajak kedepannya lebih mengedepankan informasi kepada wajib pajak agar lebih mudah mengenal pajak lebih dekat dgn memberikan pengetahuan melalui media sosial, apalagi sekrng zamannya teknologi dimana semuanya bisa dijangkau melalui medsos. memberikan pelatihan serta penyuluhan dgn berbagai ide ide kreatif yang menarik, misalkan membuat aplikasi kuis khusus tentang pajak dan dapat di gunakan oleh berbagai kalangan dari yang muda sampai tua.. sehingga lebih mudah dan dapat cepat tau apasih itu pajak? salam sukses☺

31 Juli 2021 | 17:54 WIB

webinar launching buku tentang tata cara pelaksanaan pajak sangat bagus menurut saya, karna dengan adanya penerbitan buku baru ini bisa mengupdate wawasan baru tentang pajak khusus bagi pembacanya sukses terus buat semuanya. jaya pajak jaya indonesia

29 Juli 2021 | 23:27 WIB

Tahun 2020 hingga saat ini bukanlah tahun yang mudah dilalui bagi seluruh Negara di Dunia termasuk Indonesia. Memasuki pertengahan tahun 2020 bisa dikatakan hampir seluruh level sektor perekonomian di dunia lumpuh, sektor keuangan dan industri pun terancam gulung tikar atau merugi yang diakibatkan kemunculan wabah Pandemik Covid-19 ini. Berbagai macam cara dilakukan masing-masing negara untuk mengatasi dampak dari pandemik ini, contohnya di Indonesia, pemerintah berusaha menjaga pertumbuhan ekonomi dengan cara mendongkrak industri pariwisata yang lesu, menyiapkan insentif fiskal bagi sektor perekonomian yang berdampak langsung. Semua stimulus pun dihadirkan demi mewujudkan harapan semua rakyat Indonesia demi terwujudnya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Harapannya walaupun di tengah Pandemik ini, semoga setiap kebijakan atau instrumen yang diambil pemerintah Indonesia bisa membangkitkan sektor-sektor yang lesu, stabilitas perekonomian. Selamat Ultah DDTC ke 14 th semoga semakin maju.

29 Juli 2021 | 14:56 WIB

Hi... Sebelumnya Saya ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk DDTC yang ke-14, semoga kedepannya DDTC bisa menjadi pelopor dalam bidang perpajakan dan bermanfaat bagi banyak orang.. Peluncuran buku terbaru ini sungguh sangat dinantikan oleh semua kalangan. Edukasi yang diberikan selama ini sangat membantu sekali terutama saya sebagai seorang mahasiswa merasa terbantu dengan platform DDTC ini. Sukses selalu DDTC. JAYAAAA !!!!!

28 Juli 2021 | 11:29 WIB

Hi DDTC saya Dido Azie Rantau saya ucapkan Terimakasih. Guide book ini sangat bermanfaat dimasa pandemi yang dimana peraturan perpajakan juga terus berubah, namun dengan karya inovatif ini tidak perlu khawatir karna kita semua dapat memahaminya karena dikemas secara update bahasa lugas, bukan hanya para praktisi konsultan pajak, akuntan, dosen, mahasiswa, tapi juga masyarakat umum. Literasi ini dibuat untuk mendukung kebijakan pajak Dan mengedukasi masyarakat adanya buku ini saya harap kita semua bisa SADAR PAJAK mendukung kebijakan dan turut mengawasi serta mengawasi penggunaannya.

28 Juli 2021 | 08:01 WIB

Victori Kristian Adi Nugroho-Malang, Pertama saya mau mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-14 untuk ddtc semoga bisa semakin berkontribusi untuk perpajakan di Indonesia. Harapan saya untuk perpajakan di Indonesia kedepan semoga pajak kedepan dapat berkontibusi lebih besar untuk kesejahteraan rakyat, pajak tetap berpegang pada esensinya yang kaya membantu yang miskin, semoga juga pemerintah yang bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pajak yang mereka kelola akan kembali ke rakyat dengan baik.

27 Juli 2021 | 21:58 WIB

Krisna Herdiana, UI - Harapan saya untuk pajak kedepannya adalah semoga dari sisi Wajib Pajak dan Fiskus dapat merasakan manfaat yang sempurna. Untuk Wajib Pajak semoga kedepannya keadilan pajak berbasis equity dapat sepenuhnya tercapai. Untuk rezim perpajakan Indonesia semoga kedepannya bisa mencapai tax compliance 100%. Semuanya demi terciptanya dunia yang selalu diharapkan oleh semuanya, yaitu negara yang makmur dan sejahtera dengan masyarakatnya yang saling gotong royong mendukung Indonesia Gemilang 2045.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN