KOTA PALEMBANG

Pelunasan Tunggakan PBB Didiskon Hingga 75%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 10:41 WIB
Pelunasan Tunggakan PBB Didiskon Hingga 75%

PALEMBANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palembang. Pasalnya Walikota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan memberikan diskon untuk wajib pajak yang akan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala BPPD Kota Palembang Shinta Raharja menjelaskan besaran diskon yang akan diberikan untuk piutang tahun 2002 sampai 2006 mencapai 75%, artinya wajib pajak hanya membayar 25% dari piutang. Sedangkan, untuk piutang dari tahun 2007-2011, denda dihapuskan utang pokok sebesar 50%.

“Dalam waktu dekat program ini akan diluncurkan karena payung hukumnya sudah ada. Wali Kota sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 tahun 2017 yang mengatur hal ini,” katanya di Palembang, Jumat (18/8).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Shinta menambahkan program ini merupakan kebijakan Walikota Palembang Harnojoyo dalam meringankan beban wajib pajak yang sudah bertahun-tahun menunggak. Adanya program ini diharapkan dapat merangsang keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan.

Rencananya, lanjur Shinta, program ini akan dilaunching berbarengan dengan launching tugu Belido. BPPD Kota Palembang berharap program ini dapat menarik tunggakan sekitar 1 juta SPT sejak 10 tahun terakhir.

Tahun ini, dilansir dalam palembang.go.id, BPPD telah berhasil menorehkan catatan penerimaan dari sektor PBB yang sudah masuk sebesar Rp67,2 miliar atau 46,67% dari target Rp144 miliar. Adapun untuk PAD secara keseluruhan telah tercapai Rp372 miliar atau 61,86% dari target Rp602 miliar.

“Masih sekitar Rp230 miliar lagi untuk bisa mencapai target. Kami optimistis bulan depan realisasi PAD bisa menyentuh angka di atas 80%. Menyusul adanya beberapa jenis pajak yang penerimaannya sudah mencapai target,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?