KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Pita Cukai Dilonggarkan Lagi? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pelunasan Pita Cukai Dilonggarkan Lagi? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan mengevaluasi pemberian kelonggaran pelunasan pita cukai pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kelonggaran pelunasan pita cukai mempertimbangkan kinerja industri barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19. Dalam menetapkan kelonggaran, DJBC juga akan melihat indikator makroekonomi pada tahun depan.

"Untuk 2022, pemerintah akan mengevaluasi kondisi perekonomian Indonesia berdasarkan proyeksi parameter makro dan tentunya kondisi mikro yang berkembang dalam industri hasil tembakau," katanya, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Askolani menuturkan DJBC telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai pada 2020 dan 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pandemi Covid-19 yang turut menekan industri barang kena cukai, terutama hasil tembakau.

Namun, Askolani tidak dapat memastikan kelonggaran serupa akan kembali diberikan atau tidak pada 2022. Menurutnya, pemberian relaksasi bakal tergantung pada kondisi perekonomian berdasarkan proyeksi parameter makro dan kinerja industri hasil tembakau.

Saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kelonggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2021 itu berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

Kelonggaran itu diharapkan dapat membantu pengusaha kena cukai memperbaiki arus kasnya. Di sisi lain, kebijakan itu juga tidak akan berdampak pada penerimaan cukai sepanjang tahun karena waktu jatuh tempo pembayarannya ditetapkan 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?