KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Pita Cukai Dilonggarkan Lagi? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pelunasan Pita Cukai Dilonggarkan Lagi? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan mengevaluasi pemberian kelonggaran pelunasan pita cukai pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kelonggaran pelunasan pita cukai mempertimbangkan kinerja industri barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19. Dalam menetapkan kelonggaran, DJBC juga akan melihat indikator makroekonomi pada tahun depan.

"Untuk 2022, pemerintah akan mengevaluasi kondisi perekonomian Indonesia berdasarkan proyeksi parameter makro dan tentunya kondisi mikro yang berkembang dalam industri hasil tembakau," katanya, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan DJBC telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai pada 2020 dan 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pandemi Covid-19 yang turut menekan industri barang kena cukai, terutama hasil tembakau.

Namun, Askolani tidak dapat memastikan kelonggaran serupa akan kembali diberikan atau tidak pada 2022. Menurutnya, pemberian relaksasi bakal tergantung pada kondisi perekonomian berdasarkan proyeksi parameter makro dan kinerja industri hasil tembakau.

Saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kelonggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2021 itu berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

Kelonggaran itu diharapkan dapat membantu pengusaha kena cukai memperbaiki arus kasnya. Di sisi lain, kebijakan itu juga tidak akan berdampak pada penerimaan cukai sepanjang tahun karena waktu jatuh tempo pembayarannya ditetapkan 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN