Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan mengevaluasi pemberian kelonggaran pelunasan pita cukai pada tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kelonggaran pelunasan pita cukai mempertimbangkan kinerja industri barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19. Dalam menetapkan kelonggaran, DJBC juga akan melihat indikator makroekonomi pada tahun depan.
"Untuk 2022, pemerintah akan mengevaluasi kondisi perekonomian Indonesia berdasarkan proyeksi parameter makro dan tentunya kondisi mikro yang berkembang dalam industri hasil tembakau," katanya, dikutip pada Jumat (31/12/2021).
Askolani menuturkan DJBC telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai pada 2020 dan 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pandemi Covid-19 yang turut menekan industri barang kena cukai, terutama hasil tembakau.
Namun, Askolani tidak dapat memastikan kelonggaran serupa akan kembali diberikan atau tidak pada 2022. Menurutnya, pemberian relaksasi bakal tergantung pada kondisi perekonomian berdasarkan proyeksi parameter makro dan kinerja industri hasil tembakau.
Saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.
Kelonggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2021 itu berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.
Kelonggaran itu diharapkan dapat membantu pengusaha kena cukai memperbaiki arus kasnya. Di sisi lain, kebijakan itu juga tidak akan berdampak pada penerimaan cukai sepanjang tahun karena waktu jatuh tempo pembayarannya ditetapkan 31 Desember 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.