MUKOMUKO

Pelunasan PBB-P2 Jadi Syarat Daftar Sekolah, DPRD Tidak Setuju

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 11:00 WIB
Pelunasan PBB-P2 Jadi Syarat Daftar Sekolah, DPRD Tidak Setuju

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – DPRD menolak usulan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu untuk menjadikan pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat tambahan dalam penerimaan siswa baru.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan BKD tidak boleh memberi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Menurutnya, BKD harus mencari strategi lain untuk meningkatkan penerimaan.

"Kami tidak setuju. Fasilitas untuk mengumpulkan PBB sudah dikasih ke desa, dan petugas sudah kami siapkan," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ali menilai masih banyak cara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Misal, meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga pengumpulan PBB lebih maksimal.

Selama ini, DPRD selalu mendukung usulan pemkab untuk mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Soal pengumpulan PBB yang banyak melibatkan pejabat desa, DPRD juga mendukung pengadaan kendaraan dinas untuk mereka.

"Selama ini desa sudah kami maksimalkan dalam melaksanakan tugasnya. Kami sudah menyiapkan fasilitas berdasarkan usulan pemerintah, seperti kendaraan dinas untuk operasional petugas yang menagih PBB," ujarnya seperti dilansir akurat.co.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan sebelumnya mengatakan tengah mengusulkan pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.

Usulan itu juga dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko. BKD beralasan kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar PBB.

"Pekerjaan seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung pajak daerah ini," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai