MUKOMUKO

Pelunasan PBB-P2 Jadi Syarat Daftar Sekolah, DPRD Tidak Setuju

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 11:00 WIB
Pelunasan PBB-P2 Jadi Syarat Daftar Sekolah, DPRD Tidak Setuju

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – DPRD menolak usulan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu untuk menjadikan pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat tambahan dalam penerimaan siswa baru.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan BKD tidak boleh memberi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Menurutnya, BKD harus mencari strategi lain untuk meningkatkan penerimaan.

"Kami tidak setuju. Fasilitas untuk mengumpulkan PBB sudah dikasih ke desa, dan petugas sudah kami siapkan," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ali menilai masih banyak cara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Misal, meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga pengumpulan PBB lebih maksimal.

Selama ini, DPRD selalu mendukung usulan pemkab untuk mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Soal pengumpulan PBB yang banyak melibatkan pejabat desa, DPRD juga mendukung pengadaan kendaraan dinas untuk mereka.

"Selama ini desa sudah kami maksimalkan dalam melaksanakan tugasnya. Kami sudah menyiapkan fasilitas berdasarkan usulan pemerintah, seperti kendaraan dinas untuk operasional petugas yang menagih PBB," ujarnya seperti dilansir akurat.co.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan sebelumnya mengatakan tengah mengusulkan pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.

Usulan itu juga dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko. BKD beralasan kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar PBB.

"Pekerjaan seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung pajak daerah ini," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra