Ilustrasi. (DDTCNews)
MUKOMUKO, DDTCNews – DPRD menolak usulan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu untuk menjadikan pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat tambahan dalam penerimaan siswa baru.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan BKD tidak boleh memberi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Menurutnya, BKD harus mencari strategi lain untuk meningkatkan penerimaan.
"Kami tidak setuju. Fasilitas untuk mengumpulkan PBB sudah dikasih ke desa, dan petugas sudah kami siapkan," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).
Ali menilai masih banyak cara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Misal, meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga pengumpulan PBB lebih maksimal.
Selama ini, DPRD selalu mendukung usulan pemkab untuk mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Soal pengumpulan PBB yang banyak melibatkan pejabat desa, DPRD juga mendukung pengadaan kendaraan dinas untuk mereka.
"Selama ini desa sudah kami maksimalkan dalam melaksanakan tugasnya. Kami sudah menyiapkan fasilitas berdasarkan usulan pemerintah, seperti kendaraan dinas untuk operasional petugas yang menagih PBB," ujarnya seperti dilansir akurat.co.
Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan sebelumnya mengatakan tengah mengusulkan pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.
Usulan itu juga dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko. BKD beralasan kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar PBB.
"Pekerjaan seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung pajak daerah ini," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.