DJBC Pontianak

Pelintas Pembawa Sabu dari Malaysia Diringkus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Juli 2017 | 11:02 WIB
Pelintas Pembawa Sabu dari Malaysia Diringkus

Petugas BC Pontianak memeriksa penumpang bus (Foto: DJBC)

KUBU RAYA, DDTCNews—Petugas Ditjen Bea Cukai Pontianak mengamankan seorang penumpang wanita kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram. Bahkan penumpang terkait juga membawa peralatan lain seperti alat hisap atau bong dari Malaysia.

‎Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan pelaku berinsial LC (31) yang merupakan penumpang maskapai Xpress Air dengan rute Kuching menuju Pontianak. Pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah melintasi pemeriksaan x-ray.

“Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam koper bawaannya. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut. Kemudian saat kami lakukan pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu berupa bong yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian,” ujar Dwiyono, Senin (20/6).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dwiyono menjelaskan dengan adanya temuan tersebut, petugas segera mengamankan penumpang itu dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruangan pemeriksaaan, mulai dari pemeriksaan barang bawaan, pemeriksaan barang, dan lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, yang terdiri dari satu koper, satu tas ransel, satu sling bag, dan satu kantong plastik. Namun dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan lainnya,” lanjutnya.

Adapun, petugas juga melakukan wawancara dan pemeriksaan badan terhadap pelaku. Pemeriksaan tersebut didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal di dalam kantong pakaian penumpang.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dengan Reagen NIK untuk mengecek jenis serbuk tersebut. Hasil Reagen NIK membuktikan serbuk tersebut diketahui sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 0,81 gr yang ditemukan pada saku kantong kemeja yang dikenakan.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching Malaysia, dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?