Petugas BC Pontianak memeriksa penumpang bus (Foto: DJBC)
KUBU RAYA, DDTCNews—Petugas Ditjen Bea Cukai Pontianak mengamankan seorang penumpang wanita kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram. Bahkan penumpang terkait juga membawa peralatan lain seperti alat hisap atau bong dari Malaysia.
Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan pelaku berinsial LC (31) yang merupakan penumpang maskapai Xpress Air dengan rute Kuching menuju Pontianak. Pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah melintasi pemeriksaan x-ray.
“Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam koper bawaannya. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut. Kemudian saat kami lakukan pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu berupa bong yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian,” ujar Dwiyono, Senin (20/6).
Dwiyono menjelaskan dengan adanya temuan tersebut, petugas segera mengamankan penumpang itu dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruangan pemeriksaaan, mulai dari pemeriksaan barang bawaan, pemeriksaan barang, dan lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, yang terdiri dari satu koper, satu tas ransel, satu sling bag, dan satu kantong plastik. Namun dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan lainnya,” lanjutnya.
Adapun, petugas juga melakukan wawancara dan pemeriksaan badan terhadap pelaku. Pemeriksaan tersebut didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal di dalam kantong pakaian penumpang.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan dengan Reagen NIK untuk mengecek jenis serbuk tersebut. Hasil Reagen NIK membuktikan serbuk tersebut diketahui sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 0,81 gr yang ditemukan pada saku kantong kemeja yang dikenakan.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching Malaysia, dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.