Ilustrasi.
LOMBOK BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, NTB menyebutkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Merespons hal itu, pemda mengancam Pelindo III untuk memutus akses menuju Pelabuhan Gili Mas jika pajak terutang tak kunjung dilunasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat Suparlan mengatakan sampai pekan kedua Maret 2022 pihak Pelindo III belum membayar BPHTB, meski telah diberikan surat imbauan.
“Karena bagaimanapun sama seperti wajib pajak lain, kalau tidak bayar pajak kita tutup saja,” kata Suparlan dilansir suarantb.com, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).
Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan utang BPHTB tersebut berasal dari pembebasan lahan yang dilakukan Pelindo III untuk pengembangan Pelabuhan Gili Mas seluas 389.200 meter persegi pada 2014 silam.
Sebelumnya, Suparlan menginformasikan dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022, Bapenda memberikan batas waktu selama 15 hari untuk Pelindo III menyelesaikan tagihan BPHTB tersebut.
Upaya pemda tersebut mendapat dukungan dari DPRD Lombok Barat.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah menilai dengan adanya transaksi antara Pelindo III dengan pemilik tanah, sertifikat masyarakat sudah berganti menjadi atas nama Pelindo III. Menurutnya, kewajiban BPHTB itu wajib disetorkan kepada daerah.
“Jika BPHTB tidak dibayarkan tahun ini, maka kami dari legislatif meminta pemda untuk melakukan penutupan akses keluar-masuk ke Pelindo,” kata Nurhadiyah dilansir suarantb.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.