KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pelindo III Disebut Tunggak Pajak, Pemda Ancam Putus Akses Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pelindo III Disebut Tunggak Pajak, Pemda Ancam Putus Akses Pelabuhan

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, NTB menyebutkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merespons hal itu, pemda mengancam Pelindo III untuk memutus akses menuju Pelabuhan Gili Mas jika pajak terutang tak kunjung dilunasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat Suparlan mengatakan sampai pekan kedua Maret 2022 pihak Pelindo III belum membayar BPHTB, meski telah diberikan surat imbauan.

“Karena bagaimanapun sama seperti wajib pajak lain, kalau tidak bayar pajak kita tutup saja,” kata Suparlan dilansir suarantb.com, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan utang BPHTB tersebut berasal dari pembebasan lahan yang dilakukan Pelindo III untuk pengembangan Pelabuhan Gili Mas seluas 389.200 meter persegi pada 2014 silam.

Sebelumnya, Suparlan menginformasikan dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022, Bapenda memberikan batas waktu selama 15 hari untuk Pelindo III menyelesaikan tagihan BPHTB tersebut.

Upaya pemda tersebut mendapat dukungan dari DPRD Lombok Barat.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah menilai dengan adanya transaksi antara Pelindo III dengan pemilik tanah, sertifikat masyarakat sudah berganti menjadi atas nama Pelindo III. Menurutnya, kewajiban BPHTB itu wajib disetorkan kepada daerah.

“Jika BPHTB tidak dibayarkan tahun ini, maka kami dari legislatif meminta pemda untuk melakukan penutupan akses keluar-masuk ke Pelindo,” kata Nurhadiyah dilansir suarantb.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi