KABUPATEN LOMBOK BARAT

Pelindo III Disebut Tunggak Pajak, Pemda Ancam Putus Akses Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pelindo III Disebut Tunggak Pajak, Pemda Ancam Putus Akses Pelabuhan

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, NTB menyebutkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merespons hal itu, pemda mengancam Pelindo III untuk memutus akses menuju Pelabuhan Gili Mas jika pajak terutang tak kunjung dilunasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat Suparlan mengatakan sampai pekan kedua Maret 2022 pihak Pelindo III belum membayar BPHTB, meski telah diberikan surat imbauan.

“Karena bagaimanapun sama seperti wajib pajak lain, kalau tidak bayar pajak kita tutup saja,” kata Suparlan dilansir suarantb.com, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan utang BPHTB tersebut berasal dari pembebasan lahan yang dilakukan Pelindo III untuk pengembangan Pelabuhan Gili Mas seluas 389.200 meter persegi pada 2014 silam.

Sebelumnya, Suparlan menginformasikan dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022, Bapenda memberikan batas waktu selama 15 hari untuk Pelindo III menyelesaikan tagihan BPHTB tersebut.

Upaya pemda tersebut mendapat dukungan dari DPRD Lombok Barat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Nurhidayah menilai dengan adanya transaksi antara Pelindo III dengan pemilik tanah, sertifikat masyarakat sudah berganti menjadi atas nama Pelindo III. Menurutnya, kewajiban BPHTB itu wajib disetorkan kepada daerah.

“Jika BPHTB tidak dibayarkan tahun ini, maka kami dari legislatif meminta pemda untuk melakukan penutupan akses keluar-masuk ke Pelindo,” kata Nurhadiyah dilansir suarantb.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?