UU HKPD

Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) akan mendapatkan banyak tambahan penerimaan pajak bila UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan.

Berdasarkan simulasi atas data APBD 2020, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bisa meningkat 48,98% dari Rp61,27 triliun menjadi Rp91,28 triliun bila ketentuan perpajakan pada UU HKPD berlaku sejak tahun lalu.

Alasannya, menurut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka, pemkab/pemkot yang memberikan layanan lebih banyak kepada masyarakat juga berpeluang mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar pula.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Berdasarkan hasil evaluasi kita, heavy layanan itu sebenarnya ada di kabupaten/kota. Kalau layanan ada di sana, maka tentu kita perlu memberikan sumber pendanaan yang lebih kepada kabupaten/kota tersebut," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Berbanding terbalik, penerimaan PDRD pemerintah provinsi (pemprov) diestimasikan menurun dari Rp126,26 triliun menjadi Rp109,77 triliun atau terkontraksi 13,07% bila ketentuan perpajakan UU HKPD diberlakukan pada 2020.

Penurunan penerimaan pajak bagi provinsi disebabkan oleh adanya skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Meski menurun, opsen diharapkan dapat mendorong pemkab/pemkot dan pemprov bersinergi untuk mengoptimalkan pemungutan PKB dan BBNKB melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Pemprov sesungguhnya juga mendapatkan tambahan penerimaan dari opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen atas MBLB diharapkan meningkatkan kemampuan pemprov dalam mengawasi kegiatan pertambangan di daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan