UU HKPD

Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) akan mendapatkan banyak tambahan penerimaan pajak bila UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan.

Berdasarkan simulasi atas data APBD 2020, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bisa meningkat 48,98% dari Rp61,27 triliun menjadi Rp91,28 triliun bila ketentuan perpajakan pada UU HKPD berlaku sejak tahun lalu.

Alasannya, menurut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka, pemkab/pemkot yang memberikan layanan lebih banyak kepada masyarakat juga berpeluang mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar pula.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

"Berdasarkan hasil evaluasi kita, heavy layanan itu sebenarnya ada di kabupaten/kota. Kalau layanan ada di sana, maka tentu kita perlu memberikan sumber pendanaan yang lebih kepada kabupaten/kota tersebut," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Berbanding terbalik, penerimaan PDRD pemerintah provinsi (pemprov) diestimasikan menurun dari Rp126,26 triliun menjadi Rp109,77 triliun atau terkontraksi 13,07% bila ketentuan perpajakan UU HKPD diberlakukan pada 2020.

Penurunan penerimaan pajak bagi provinsi disebabkan oleh adanya skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Meski menurun, opsen diharapkan dapat mendorong pemkab/pemkot dan pemprov bersinergi untuk mengoptimalkan pemungutan PKB dan BBNKB melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Pemprov sesungguhnya juga mendapatkan tambahan penerimaan dari opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen atas MBLB diharapkan meningkatkan kemampuan pemprov dalam mengawasi kegiatan pertambangan di daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja