BERITA PAJAK HARI INI

Pelayanan Tatap Muka Buka Mulai Hari Ini, DJP Tegaskan Tidak Main-Main

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 07:50 WIB
Pelayanan Tatap Muka Buka Mulai Hari Ini, DJP Tegaskan Tidak Main-Main

Ilustrasi. Tatanan ruangan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Karawang Utara. (foto Twitter @pajakarawangutr)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (15/6/2020), pelayanan tatap muka Ditjen Pajak (DJP) kembali dibuka. Pembukaan pelayanan yang akan memunculkan interaksi langsung antara fiskus dan wajib pajak tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini.

Dalam laman resminya, DJP menginformasikan pelayanan tatap muka di KPP dan KP2KP sudah mulai dibuka lagi. Otoritas menegaskan pembukaan kembali dilakukan dengan sejumlah protokol yang ketat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tentu saja, DJP tidak main-main untuk menyiapkan berbagai protokol kesehatan. [Protokol ini] termasuk di dalamnya hal baru seperti masyarakat harus membuat perjanjian terlebih dahulu jika hendak mendapatkan layanan tatap muka,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

DJP juga menyatakan pelayanan tatap muka yang bisa diberikan hanya pelayanan yang belum bisa diberikan secara online. Sesuai SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tidak dilayani secara tatap muka. Simak infografis ‘Begini Prosedur Pelayanan Pajak Tatap Muka DJP’.

Selain terkait pembukaan layanan tatap muka, ada pula bahasan rencana pembenahan regulasi yang tumpang tindih, penguatan aturan existing, serta penegasan regulasi yang multitafsir pada tahun ini oleh DJP. Langkah tersebut untuk menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian
  • Tidak Berbondong-Bondong

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan imbauan terkait kembali dibukanya pelayanan langsung di kantor pajak mulai hari ini. Dia meminta wajib pajak tertib dan mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke kantor pajak.

"Kami berharap dan mengimbau wajib pajak untuk tidak berbondong-bondong ke kantor pajak,” katanya. Simak infografis ‘Begini Protokol Kesehatan Saat Memasuki Gedung DJP’.

Meskipun pelayanan tatap muka sudah dibuka, otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan. Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. (DDTCNews)

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara
  • Kuota Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan unit vertikal DJP akan menjadi penentu kuota wajib pajak yang dapat dilayani secara langsung. Jumlah wajib pajak yang bisa dilayani akan disesuaikan dengan kondisi kantor dan sumber daya manusia yang bertugas.

"KPP akan mengatur jumlah wajib pajak yang bisa dilayani tatap muka dalam suatu waktu tertentu, misalnya untuk per hari," katanya. (DDTCNews)

  • Regulasi Pajak

Upaya menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019. Setidaknya ada sembilan regulasi yang menjadi fokus DJP dalam mewujudkan target tersebut.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Dua diantaranya terkait dengan pungutan PPN dan ekonomi digital. Terkait hal tersebut, pemerintah sudah menerbitkan PMK 199/2019 dan PMK 48/2020. Simak artikel ‘Ini Sembilan Regulasi Pajak yang Jadi Fokus DJP Tahun ini’. (DDTCNews)

  • Penelitian Kelengkapan Dokumen

Deadline penyampaian kelengkapan dokumen – bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 – berakhir sekitar 15 hari lagi. DJP akan melakukan penelitian kelengkapan SPT mulai 1 Juli 2020.

“Ini murni penelitian kelengkapan dokumen SPT Tahunan, bukan pemeriksaan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Simak artikel ‘Mulai 1 Juli 2020, DJP Lakukan Penelitian Kelengkapan SPT Tahunan 2019’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • Dampak Pandemi Covid-19

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan survei untuk mengetahui dampak dari pandemi Covid-19. Hasil survei itu memperlihatkan beberapa persoalan yang perlu segera mendapat respons dari pemerintah. Persoalan itu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hingga kesulitan keuangan.

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan survei internal tersebut menjadi acuan untuk menentukan kebijakan bagi industri berorientasi ekspor impor. Survei itu menjadi tahap awal pemetaan. (Bisnis Indonesia)

  • Skema Pelayanan 3C Dipercepat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan situasi pandemi saat ini membuat otoritas mempercepat penerapan skema pelayanan Click, Call dan Counter (3C). Skema pelayanan ini awalnya merupakan rencana kerja jangka menengah sembari memperbarui core tax system.

“Ke depan kita akan mengakselerasi program 3C, mengedepankan layanan berbasis IT [information technology],” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara