Ilustrasi. Tatanan ruangan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Karawang Utara. (foto Twitter @pajakarawangutr)
JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (15/6/2020), pelayanan tatap muka Ditjen Pajak (DJP) kembali dibuka. Pembukaan pelayanan yang akan memunculkan interaksi langsung antara fiskus dan wajib pajak tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini.
Dalam laman resminya, DJP menginformasikan pelayanan tatap muka di KPP dan KP2KP sudah mulai dibuka lagi. Otoritas menegaskan pembukaan kembali dilakukan dengan sejumlah protokol yang ketat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tentu saja, DJP tidak main-main untuk menyiapkan berbagai protokol kesehatan. [Protokol ini] termasuk di dalamnya hal baru seperti masyarakat harus membuat perjanjian terlebih dahulu jika hendak mendapatkan layanan tatap muka,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.
DJP juga menyatakan pelayanan tatap muka yang bisa diberikan hanya pelayanan yang belum bisa diberikan secara online. Sesuai SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tidak dilayani secara tatap muka. Simak infografis ‘Begini Prosedur Pelayanan Pajak Tatap Muka DJP’.
Selain terkait pembukaan layanan tatap muka, ada pula bahasan rencana pembenahan regulasi yang tumpang tindih, penguatan aturan existing, serta penegasan regulasi yang multitafsir pada tahun ini oleh DJP. Langkah tersebut untuk menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan imbauan terkait kembali dibukanya pelayanan langsung di kantor pajak mulai hari ini. Dia meminta wajib pajak tertib dan mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke kantor pajak.
"Kami berharap dan mengimbau wajib pajak untuk tidak berbondong-bondong ke kantor pajak,” katanya. Simak infografis ‘Begini Protokol Kesehatan Saat Memasuki Gedung DJP’.
Meskipun pelayanan tatap muka sudah dibuka, otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan. Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan unit vertikal DJP akan menjadi penentu kuota wajib pajak yang dapat dilayani secara langsung. Jumlah wajib pajak yang bisa dilayani akan disesuaikan dengan kondisi kantor dan sumber daya manusia yang bertugas.
"KPP akan mengatur jumlah wajib pajak yang bisa dilayani tatap muka dalam suatu waktu tertentu, misalnya untuk per hari," katanya. (DDTCNews)
Upaya menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019. Setidaknya ada sembilan regulasi yang menjadi fokus DJP dalam mewujudkan target tersebut.
Dua diantaranya terkait dengan pungutan PPN dan ekonomi digital. Terkait hal tersebut, pemerintah sudah menerbitkan PMK 199/2019 dan PMK 48/2020. Simak artikel ‘Ini Sembilan Regulasi Pajak yang Jadi Fokus DJP Tahun ini’. (DDTCNews)
Deadline penyampaian kelengkapan dokumen – bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 – berakhir sekitar 15 hari lagi. DJP akan melakukan penelitian kelengkapan SPT mulai 1 Juli 2020.
“Ini murni penelitian kelengkapan dokumen SPT Tahunan, bukan pemeriksaan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Simak artikel ‘Mulai 1 Juli 2020, DJP Lakukan Penelitian Kelengkapan SPT Tahunan 2019’. (Kontan/DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan survei untuk mengetahui dampak dari pandemi Covid-19. Hasil survei itu memperlihatkan beberapa persoalan yang perlu segera mendapat respons dari pemerintah. Persoalan itu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hingga kesulitan keuangan.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan survei internal tersebut menjadi acuan untuk menentukan kebijakan bagi industri berorientasi ekspor impor. Survei itu menjadi tahap awal pemetaan. (Bisnis Indonesia)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan situasi pandemi saat ini membuat otoritas mempercepat penerapan skema pelayanan Click, Call dan Counter (3C). Skema pelayanan ini awalnya merupakan rencana kerja jangka menengah sembari memperbarui core tax system.
“Ke depan kita akan mengakselerasi program 3C, mengedepankan layanan berbasis IT [information technology],” katanya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.