KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT WP OP Naik 7,75%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 15:09 WIB
Pelaporan SPT WP OP Naik 7,75%

Ilustrasi suasana konsultasi pelaporan SPT WP OP. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah selesai. Pelaporan SPT WP OP tercatat naik 7,75%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga 1 April 2019, penyampaian SPT WP OP sebanyak 11,030 juta. Angka tersebut naik 7,75% dari capaian tahun lalu.

“Untuk WP OP sendiri, sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP, ada peningkatan 7,75%, dari 10,237 juta menjadi 11,030 juta,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara total, jumlah SPT yang masuk hingga 1 April 2019 mencapai 11,3 juta. Angka tersebut merupakan gabungan antara SPT orang pribadi dan badan. Dari total jumlah tersebut sebanyak 278 ribu SPT berasal dari WP badan. Capaian tersebut diklaim meningkat sebesar 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dengan demikian, kepatuhan formal hingga akhir Maret 2019 61,7% dari seluruh WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT. April 2019 menjadi musim penyampaian SPT badan dengan batas akhir pada akhir bulan.

“Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk sebanyak 11,3 juta tersebut baru mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 61,7% dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya,” paparnya.

Sebagai informasi, target kepatuhan formal tahun ini sebesar 85% atau sekitar 15,5 juta SPT. Adapun WP yang wajib menyampaikan SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta WP, yang terdiri atas WP OP dan WP Badan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?