KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT WP Badan Masih Minim, DJP Siapkan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 17:09 WIB
Pelaporan SPT WP Badan Masih Minim, DJP Siapkan Langkah Ini

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) badan masih minim jelang tenggat pada akhir bulan ini. Sejumlah cara akan ditempuh otoritas untuk meningkatkan kepatuhan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (15/4/2019), SPT WP badan yang sudah masuk tercatat sebanyak 347.000. Angka ini tumbuh 11% dari capaian pada tahun lalu.

“SPT Tahunan WP badan yang sudah disampaikan 347.000. Jumlah ini naik 11,6% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 311.000 SPT,” katanya kepada DDTCNews, Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meskipun mengalami kenaikan, capaian hingga pertengahan bulan ini masih jauh dari jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Sebanyak 1,47 juta WP badan tercatat mempunyai kewajiban menyampaikan SPT. Dengan demikian, masih ada 1,1 WP badan yang belum menyampaikan SPT.

Oleh karena itu, sejumlah cara akan dilakukan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP badan hingga akhir bulan ini. Dengan demikian, WP dapat terhindar dari sanksi administrasi senilai Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT tahunannya.

Hestu menyebut strategi yang ditempuh DJP untuk WP badan akan sedikit berbeda dengan WP orang pribadi (OP). Peran aktif fiskus, menurutnya, akan lebih menonjol kali ini karena jumlah WP badan tidak sebanyak orang pribadi.

“Pendekatan untuk WP Badan agak berbeda dengan WP OP. Teman-teman di KPP, terutama para AR akan aktif mengingatkan WP Badannya untuk lapor SPT Tahunan. Mereka juga memberikan bimbingan pengisian SPT Tahunan WP Badan terutama untuk yang baru terdaftar atau belum pernah lapor SPT,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?