Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) badan masih minim jelang tenggat pada akhir bulan ini. Sejumlah cara akan ditempuh otoritas untuk meningkatkan kepatuhan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (15/4/2019), SPT WP badan yang sudah masuk tercatat sebanyak 347.000. Angka ini tumbuh 11% dari capaian pada tahun lalu.
“SPT Tahunan WP badan yang sudah disampaikan 347.000. Jumlah ini naik 11,6% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 311.000 SPT,” katanya kepada DDTCNews, Senin (15/4/2019).
Meskipun mengalami kenaikan, capaian hingga pertengahan bulan ini masih jauh dari jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Sebanyak 1,47 juta WP badan tercatat mempunyai kewajiban menyampaikan SPT. Dengan demikian, masih ada 1,1 WP badan yang belum menyampaikan SPT.
Oleh karena itu, sejumlah cara akan dilakukan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP badan hingga akhir bulan ini. Dengan demikian, WP dapat terhindar dari sanksi administrasi senilai Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT tahunannya.
Hestu menyebut strategi yang ditempuh DJP untuk WP badan akan sedikit berbeda dengan WP orang pribadi (OP). Peran aktif fiskus, menurutnya, akan lebih menonjol kali ini karena jumlah WP badan tidak sebanyak orang pribadi.
“Pendekatan untuk WP Badan agak berbeda dengan WP OP. Teman-teman di KPP, terutama para AR akan aktif mengingatkan WP Badannya untuk lapor SPT Tahunan. Mereka juga memberikan bimbingan pengisian SPT Tahunan WP Badan terutama untuk yang baru terdaftar atau belum pernah lapor SPT,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.