PELAPORAN SPT

Pelaporan SPT Turun, Berapa yang Pakai Formulir 1771 Y? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 08:43 WIB
Pelaporan SPT Turun, Berapa yang Pakai Formulir 1771 Y? Ini Kata DJP

Ilustrasi gedung DJP. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan konsolidasi data jumlah wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT dengan menggunakan formulir SPT 1771 Y.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi untuk laporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1771 Y terpisah dengan relaksasi SPT yang diakomodasi dalam sistem DJP Online sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019.

“Untuk jumlahnya belum terpantau dalam sistem karena langsung di kirim ke KPP," katanya Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Khusus untuk formulir SPT 1771 Y, penyampaiannya masih dikirim secara manual kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pada periode work from home sekarang, formulir SPT 1771 Y dikirim melalui jasa pos. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan itu harus dilakukan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan dan form Y ini juga belum ada online-nya. Jadi, disampaikan lewat pos," ungkapnya.

Secara umum, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas SPT 1771 Y dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan atau penundaan SPT paling lama 2 bulan sejak berakhirnya batas penyampaian SPT tahunan.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Adapun dokumen yang dilampirkan selain formulir SPT 1771 Y, antara lain laporan keuangan sementara wajib pajak yang bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup. Kemudian, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyebutkan audit laporan keuangan belum selesai.

Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan.

Bagi wajib pajak yang biasa melakukan kegiatan ekspor-impor, pelaporan SPT tahunan menjadi krusial agar tidak ada hambatan. Simak artikel ‘Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP’ dan ‘Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 04:37 WIB

Hi, here on the forum guys advised a cool Dating site, be sure to register - you will not REGRET it <a href=https://bit.ly/3fsnVVa>https://bit.ly/3fsnVVa</a>

12 Mei 2020 | 19:53 WIB

#MariBicara untuk saya yang awam bingung ribet dan ribut mengikuti prosedur

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha