KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Ilustrasi. Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA mulai 2025. Sesuai dengan amanat undang-undang, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Dalam ketentuan saat ini, listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA masih menjadi barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 6 PP 49/2022.

“Untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022, salah satu BKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN adalah listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA.

Adapun Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, mencapai Rp12,1 triliun. Nilai itu menjadi salah satu penyumbang insentif PPN pada 2025 yang diproyeksikan senilai Rp265 triliun.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan PPN itu sejalan dengan upaya penjagaan asas keadilan dan gotong royong. PPN dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya, desil 9, 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani. Simak ‘Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025’.

Diskon 50% Tarif Listrik

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Sri Mulyani mengatakan ada sekitar 97% pelanggan listrik di PLN yang masuk kategori ini.

“97% pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka mendapatkan tarif listriknya 50% lebih murah selama 2 bulan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut ada 81,4 juta pelanggan yang menggunakan daya 2200 watt atau lebih rendah. Perinciannya, ada 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa …, hanya menjadi separuhnya. Kemudian untuk yang pascabayar kami akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari-Februari [2025],” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kenes Zakiah 17 Desember 2024 | 05:28 WIB

Ibarat ayam hendak di potong maka di kasih umpan lah terlebih dahulu.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak