Ilustrasi. Foto udara sejumlah petani menebar bibit padi dengan sistem tanam benih langsung (tabela) di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (8/6/2024). ANTAOTO/Andry Denisah/YU/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mendapat pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih wajib memanfaatkannya sesuai dengan tujuan. Selain itu, pelaku usaha tersebut juga wajib menyampaikan laporan pemanfaatan bibit dan benih.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2024. Adapun PMK 41/2024 merupakan peraturan baru yang akan menggantikan PMK 105/2007. Apabila dibandingkan dengan PMK 105/2007, PMK 41/2024 kini turut mengatur soal pemanfaatan serta pelaporan bibit dan benih.
“Pelaku usaha wajib memanfaatkan bibit dan benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk ... sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 41/2024.
Apabila pelaku usaha tidak memanfaatkan bibit dan benih tersebut sesuai dengan tujuan maka ada 2 konsekuensi yang menanti. Pertama, pelaku usaha harus membayar bea masuk yang terutang atas bibit dan benih. Kedua, pelaku usaha harus membayar sanksi administrasi.
Selanjutnya, pelaku usaha harus membuat laporan pemanfaatan bibit dan benih sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 41/2024. Nantinya, laporan tersebut disampaikan secara elektronik ke Portal Ditjen Bea dan Cukai melalui SINSW.
Pelaku usaha harus menyampaikan laporan tersebut setiap 6 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan terealisasinya tujuan untuk pengembangbiakan. Jika tidak menyampaikan laporan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, pelaku usaha akan terkena sanksi.
Sanksi tersebut berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya. Penundaan layanan itu akan berlangsung sampai pelaku usaha menyampaikan laporan pemanfaatan bibit dan benih.
Ketentuan pemanfaatan serta pelaporan bibit dan benih merupakan klausul baru yang belum tercantum dalam PMK 105/2007. Adapun PMK 41/2024 akan berlaku efektif pada 4 Agustus 2024. Berlakunya PMK 41/2024 sekaligus membuat PMK 105/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.