INDIA

Pelaku Usaha Minta Pemangkasan Tarif GST Hotel Bintang 5

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 18:29 WIB
Pelaku Usaha Minta Pemangkasan Tarif GST Hotel Bintang 5

Ilustrasi salah satu tempat wisata di India. (foto: cdn.theculturetrip.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pemerintah India untuk memangkas tarif good and services tax (GST) pada hotel bintang 5. Langkah ini diyakini mampu menarik turis asing datang ke negara tersebut.

Presiden Indian Association of Tour Operators (IATO) Pronab Sarkar mengatakan rencana pemangkasan biaya e-visa bagi turis asing sudah dalam jalur yang tepat. Namun, mereka mendorong agar ada stimulus lain berupa penurunan tarif GST pada hotel bintang 5.

“Membuat perubahan pada bea e-visa artinya pekerjaan sudah setengah jalan. Namun, dampak utama hanya akan terlihat jika tarif GST diturunkan,” ujarnya Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Saat ini, tarif GST untuk hotel bintang 5 sebesar 28%. Selain itu, ada tambahan pajak 5% jika turis menggunakan paket dari operator tour. Dengan demikian, menurut Pronab, ada pengenaan pajak dua kali.

Menurutnya, tarif GST yang tinggi menjadi penghambat masuknya wisatawan asing dan domestik. Pasalnya, wisatawan domestik lebih suka berpergian ke negara-negara terdekat daripada harus membayar tarif GST yang tinggi untuk hotel-hotel di dalam negeri sendiri.

Tarif GST sebesar 28% selama ini dikenakan untuk kamar hotel dengan tarif 7.500 rupee (sekitar Rp1,4 juta). Sementara, untuk tarif kamar hotel antara 2.500 rupee hingga 7.500 rupee dikenakan tarif GST sebesar 18%. Tarif ini cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

India menghadapi persaingan ketat dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Thailand karena paket keseluruhan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara ini lebih rendah.

Subhash Goyal, Ketua Komite Ahli Bidang Pariwisata Assocham berpendapat dengan adanya pengurangan biaya e-visa dapat membantu meningkatkan arus masuk wisatawan hingga 10% sampai 15%. Namun, seluruh paket akan menjadi menguntungkan hanya ketika GST hotel turun.

Bulan lalu, Menteri Pariwisata Prahlad Singh Patel telah mengumumkan India akan memiliki biaya e-visa yang berbeda untuk sesuai dengan periode kunjungan. Hal ini berlaku bagi para turis yang berencana mengunjungi India dalam jangka pendek.

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

“Biaya e-visa untuk jangka 30 hari selama peak season dari Juli hingga Maret akan menjadi US$25 (sekitar Rp352.000). Untuk biaya e-visa selama lean period dari April hingga Juni akan menjadi US$10 (sekitar Rp140.000),” ujarnya, seperti dilansir thehindubusinessline.com.

Menurut data yang tersedia, pada Juli 2019, total 177.084 wisatawan tiba dengan e-visa. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 158.337. Selama Januari—Juli 2019, total kunjungan mencapai 1,53 juta, naik dari posisi tahun lalu 1,26 juta. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN