DKI JAKARTA

Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 15:36 WIB
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah meringankan beban yang ditanggung akibat pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021), Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pemerintah perlu menurunkan beban listrik, air, dan pajak yang ditanggung hotel dan restoran agar sektor tersebut dapat bangkit pascaterjadinya pandemi Covid-19.

“Kami berharap beban-beban biaya bisa diturunkan seperti listrik, air, pajak dan lain-lain. Kami juga berharap pemerintah membantu menstimulasi kegiatan ekonomi agar pemerintah kembali melakukan kegiatan yang bisa mendorong permintaan atas kamar hotel dan belanja di restoran,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Sutrisno meminta kepada pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada masyarakat. Stimulus kepada masyarakat diharapkan memberi dampak terhadap sektor hotel dan restoran.

Adapun stimulus yang dimaksud adalah pemberian subsidi dan bantuan langsung tunai (BLT). Kedua bantuan ini dinilai memiliki peran meningkatkan daya belum masyarakat.

Bila diberikan, stimulus-stimulus dari sisi konsumsi tersebut akan memberikan multiplier effect pada sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Seperti diketahui, sektor perhotelan dan restoran termasuk sektor yang turut menerima insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam PMK 9/2021.

Pada lampiran PMK 9/2021, hotel bintang 5 hingga hotel melati serta jasa akomodasi lainnya turut mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25. Sektor makanan dan minuman mulai dari restoran, warung, kedai, bahkan hingga kafe dan bar juga berhak menerima insentif ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:11 WIB

semoga pemerintah dapat mempertimbangkan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN