DKI JAKARTA

Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 15:36 WIB
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah meringankan beban yang ditanggung akibat pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021), Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pemerintah perlu menurunkan beban listrik, air, dan pajak yang ditanggung hotel dan restoran agar sektor tersebut dapat bangkit pascaterjadinya pandemi Covid-19.

“Kami berharap beban-beban biaya bisa diturunkan seperti listrik, air, pajak dan lain-lain. Kami juga berharap pemerintah membantu menstimulasi kegiatan ekonomi agar pemerintah kembali melakukan kegiatan yang bisa mendorong permintaan atas kamar hotel dan belanja di restoran,” ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Lebih lanjut, Sutrisno meminta kepada pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada masyarakat. Stimulus kepada masyarakat diharapkan memberi dampak terhadap sektor hotel dan restoran.

Adapun stimulus yang dimaksud adalah pemberian subsidi dan bantuan langsung tunai (BLT). Kedua bantuan ini dinilai memiliki peran meningkatkan daya belum masyarakat.

Bila diberikan, stimulus-stimulus dari sisi konsumsi tersebut akan memberikan multiplier effect pada sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Seperti diketahui, sektor perhotelan dan restoran termasuk sektor yang turut menerima insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam PMK 9/2021.

Pada lampiran PMK 9/2021, hotel bintang 5 hingga hotel melati serta jasa akomodasi lainnya turut mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25. Sektor makanan dan minuman mulai dari restoran, warung, kedai, bahkan hingga kafe dan bar juga berhak menerima insentif ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:11 WIB

semoga pemerintah dapat mempertimbangkan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit