DKI JAKARTA

Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 15:36 WIB
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Minta Penurunan Beban Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah meringankan beban yang ditanggung akibat pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021), Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pemerintah perlu menurunkan beban listrik, air, dan pajak yang ditanggung hotel dan restoran agar sektor tersebut dapat bangkit pascaterjadinya pandemi Covid-19.

“Kami berharap beban-beban biaya bisa diturunkan seperti listrik, air, pajak dan lain-lain. Kami juga berharap pemerintah membantu menstimulasi kegiatan ekonomi agar pemerintah kembali melakukan kegiatan yang bisa mendorong permintaan atas kamar hotel dan belanja di restoran,” ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, Sutrisno meminta kepada pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada masyarakat. Stimulus kepada masyarakat diharapkan memberi dampak terhadap sektor hotel dan restoran.

Adapun stimulus yang dimaksud adalah pemberian subsidi dan bantuan langsung tunai (BLT). Kedua bantuan ini dinilai memiliki peran meningkatkan daya belum masyarakat.

Bila diberikan, stimulus-stimulus dari sisi konsumsi tersebut akan memberikan multiplier effect pada sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, sektor perhotelan dan restoran termasuk sektor yang turut menerima insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% hingga masa pajak Juni 2021 sebagaimana tertuang dalam PMK 9/2021.

Pada lampiran PMK 9/2021, hotel bintang 5 hingga hotel melati serta jasa akomodasi lainnya turut mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25. Sektor makanan dan minuman mulai dari restoran, warung, kedai, bahkan hingga kafe dan bar juga berhak menerima insentif ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:11 WIB

semoga pemerintah dapat mempertimbangkan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?