KP2KP BONTOSUNGGU

Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:21 WIB
Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diingatkan Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JENEPONTO, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak orang pribadi UMKM diundang untuk hadir di KP2KP Bontosunggu, Sulawesi Selatan, belum lama ini. Mereka yang hadir kemudian diberikan edukasi perpajakan secara one to many oleh petugas.

Sejumlah topik yang disampaikan kepada wajib pajak, salah satunya, adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Meski periode pelaporannya berakhir 31 Maret 2023 lalu, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir tahun.

"Kami memberikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, dimulai pada Januari hingga batas akhirnya 31 Maret setiap tahunnya," kata petugas KP2KP Bontosunggu Siti Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Mengingat kini sudah menginjak akhir Oktober 2023, wajib pajak orang pribadi UMKM masih punya waktu untuk bersiap melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, mulai Januari mendatang. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaporkan secara daring dengan menggunakan e-Form melalui laman pajak.go.id.

Selain menjelaskan terkait kewajiban perpajakan, Siti juga menjelaskan aturan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 59,08 juta atau 82,44% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP akan dilakukan secara penuh mulai 1 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu