Ilustrasi.
JENEPONTO, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak orang pribadi UMKM diundang untuk hadir di KP2KP Bontosunggu, Sulawesi Selatan, belum lama ini. Mereka yang hadir kemudian diberikan edukasi perpajakan secara one to many oleh petugas.
Sejumlah topik yang disampaikan kepada wajib pajak, salah satunya, adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Meski periode pelaporannya berakhir 31 Maret 2023 lalu, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir tahun.
"Kami memberikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, dimulai pada Januari hingga batas akhirnya 31 Maret setiap tahunnya," kata petugas KP2KP Bontosunggu Siti Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).
Mengingat kini sudah menginjak akhir Oktober 2023, wajib pajak orang pribadi UMKM masih punya waktu untuk bersiap melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023, mulai Januari mendatang. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaporkan secara daring dengan menggunakan e-Form melalui laman pajak.go.id.
Selain menjelaskan terkait kewajiban perpajakan, Siti juga menjelaskan aturan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 59,08 juta atau 82,44% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP akan dilakukan secara penuh mulai 1 Januari 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.