KP2KP TANJUNG SELOR

Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diberi Penjelasan Soal PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:30 WIB
Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diberi Penjelasan Soal PPS

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara menggelar kelas pajak yang khusus membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS). Menariknya, kelas pajak kali ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang berkegiatan usaha di Kabupaten Bulungan.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin menyampaikan pelaku UMKM yang mengikuti PPS bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, salah satunya adalah tidak dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

"PPS ini bagian dari UU HPP yang berlangsung 6 bulan, hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sukarela," ujar Mahmud, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Mahmud mengimbau pelaku UMKM yang masih memerlukan informasi lebih mendalam terkait PPS untuk mengajukan konsultasi secara dari melalui saluran Whatsapp 08115440727. Selain itu, konsultasi tatap muka juga bisa dilakukan dengan mendatangani langsung helpdesk khusus PPS di KP2KP Tanjung Selor.

"Kami berharap wajib pajak UMKM yang mengikuti kelas pajak ini bisa mengikuti PPS serta mengajak rekan-rekan UMKM lainnya di Bulungan," kata Mahmud.

Untuk diketahui, terdapat 2 skema PPS yang ditawarkan oleh pemerintah yakni PPS kebijakan I dan PPS kebijakan II. Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!