KP2KP TANJUNG SELOR

Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diberi Penjelasan Soal PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:30 WIB
Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diberi Penjelasan Soal PPS

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara menggelar kelas pajak yang khusus membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS). Menariknya, kelas pajak kali ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang berkegiatan usaha di Kabupaten Bulungan.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin menyampaikan pelaku UMKM yang mengikuti PPS bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, salah satunya adalah tidak dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

"PPS ini bagian dari UU HPP yang berlangsung 6 bulan, hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sukarela," ujar Mahmud, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Mahmud mengimbau pelaku UMKM yang masih memerlukan informasi lebih mendalam terkait PPS untuk mengajukan konsultasi secara dari melalui saluran Whatsapp 08115440727. Selain itu, konsultasi tatap muka juga bisa dilakukan dengan mendatangani langsung helpdesk khusus PPS di KP2KP Tanjung Selor.

"Kami berharap wajib pajak UMKM yang mengikuti kelas pajak ini bisa mengikuti PPS serta mengajak rekan-rekan UMKM lainnya di Bulungan," kata Mahmud.

Untuk diketahui, terdapat 2 skema PPS yang ditawarkan oleh pemerintah yakni PPS kebijakan I dan PPS kebijakan II. Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa