KP2KP TANJUNG SELOR

Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diberi Penjelasan Soal PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:30 WIB
Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diberi Penjelasan Soal PPS

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara menggelar kelas pajak yang khusus membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS). Menariknya, kelas pajak kali ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang berkegiatan usaha di Kabupaten Bulungan.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin menyampaikan pelaku UMKM yang mengikuti PPS bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, salah satunya adalah tidak dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

"PPS ini bagian dari UU HPP yang berlangsung 6 bulan, hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta sukarela," ujar Mahmud, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Mahmud mengimbau pelaku UMKM yang masih memerlukan informasi lebih mendalam terkait PPS untuk mengajukan konsultasi secara dari melalui saluran Whatsapp 08115440727. Selain itu, konsultasi tatap muka juga bisa dilakukan dengan mendatangani langsung helpdesk khusus PPS di KP2KP Tanjung Selor.

"Kami berharap wajib pajak UMKM yang mengikuti kelas pajak ini bisa mengikuti PPS serta mengajak rekan-rekan UMKM lainnya di Bulungan," kata Mahmud.

Untuk diketahui, terdapat 2 skema PPS yang ditawarkan oleh pemerintah yakni PPS kebijakan I dan PPS kebijakan II. Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP