JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, oknum pegawai Bea Cukai yang menjadi pelaku pungutan liar (pungli) terhadap salah satu importir di Semarang, sudah dinonaktifkan. Pemberhentian sementara oknum berinisial JH dilakukan untuk memudahkan propses pemeriksaan.
Dia juga mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan yang lebih mendalam. Lebih lanjut diterangkan pungli yang dilakukan oleh oknum berinisial JH tersebut dinilai lebih kepada pemerasan terhadap importir.
"JH menganggap ada dokumen impor yang tidak benar, sehingga di sana ada ruang untuk melakukan pemerasan. Dia (JH) adalah salah satu pegawai kami. Kami sudah menonaktifkan dan berhentikan sementara tentunya untuk memudahkan pemeriksaan oleh Bareskrim," terang Heru di Ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (28/11).
Menurut penjelasan Heru, oknum inisial JH sewaktu ditangkap, sedang berada di tempat refleksi kesehatan di Semarang. Dari tempat tersebut, JH langsung dibawa ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat guna menemukan bukti.
"Kemudian ditemukan rekening dengan uang Rp340 juta, di mana itu berasal dari si importir," sambungnya.
Imbas dari insiden pungli tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya membentuk dua tim khusus. Tim khusus ini yakni Saber Pungli untuk menuntaskan pemeriksaan pungli tersebut dan dugaan pungli-pungli lain selanjutnya, serta tim khusus untuk mendorong dan meningkatkan moral dari petugas lainnya yang tidak terlibat pungli dan jangan sampai terlibat ke depannya.
DJBC juga telah mengerahkan sebanyak 54 pegawainya yang berperan sebagai Unit Kepatuhan Internal (UKI) dalam mengontrol kegiatan secara langsung atau disebut spot check. Di sisi lain, kerja sama antara DJBC dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dibentuk. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.