PUNGUTAN LIAR

Pelaku Pungli Dinonaktifkan, DJBC Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 09:38 WIB
Pelaku Pungli Dinonaktifkan, DJBC Bentuk Tim Khusus

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, oknum pegawai Bea Cukai yang menjadi pelaku pungutan liar (pungli) terhadap salah satu importir di Semarang, sudah dinonaktifkan. Pemberhentian sementara oknum berinisial JH dilakukan untuk memudahkan propses pemeriksaan.

Dia juga mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan yang lebih mendalam. Lebih lanjut diterangkan pungli yang dilakukan oleh oknum berinisial JH tersebut dinilai lebih kepada pemerasan terhadap importir.

"JH menganggap ada dokumen impor yang tidak benar, sehingga di sana ada ruang untuk melakukan pemerasan. Dia (JH) adalah salah satu pegawai kami. Kami sudah menonaktifkan dan berhentikan sementara tentunya untuk memudahkan pemeriksaan oleh Bareskrim," terang Heru di Ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (28/11).

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Menurut penjelasan Heru, oknum inisial JH sewaktu ditangkap, sedang berada di tempat refleksi kesehatan di Semarang. Dari tempat tersebut, JH langsung dibawa ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat guna menemukan bukti.

"Kemudian ditemukan rekening dengan uang Rp340 juta, di mana itu berasal dari si importir," sambungnya.

Imbas dari insiden pungli tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya membentuk dua tim khusus. Tim khusus ini yakni Saber Pungli untuk menuntaskan pemeriksaan pungli tersebut dan dugaan pungli-pungli lain selanjutnya, serta tim khusus untuk mendorong dan meningkatkan moral dari petugas lainnya yang tidak terlibat pungli dan jangan sampai terlibat ke depannya.

DJBC juga telah mengerahkan sebanyak 54 pegawainya yang berperan sebagai Unit Kepatuhan Internal (UKI) dalam mengontrol kegiatan secara langsung atau disebut spot check. Di sisi lain, kerja sama antara DJBC dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dibentuk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?