INSENTIF FISKAL

Pelaku Industri Bunga Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 13:55 WIB
Pelaku Industri Bunga Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun, sejumlah insentif fiskal dikeluarkan pemerintah untuk menggairahkan kegiatan ekonomi. Pemberian insentif berupa tax holiday hingga memangkas jalur perizinan melalui sistem Online Single Submissionv (OSS) telah ditempuh pemerintah.

Namun, sejumlah pelaku industri masih berharap insentif lainnya. Salah satunya adalah Asosiasi Bunga Indonesia (Asbindo) yang beranggotakan pelaku industri bunga.

"Mungkin pemerintah dapat meniru kebijakan Pemerintah Thailand dan Vietnam, untuk menumbuh kembangkan florikultura, mulai subsidi di sektor pajak sampai kepada bantuan pupuk," kata Wakil Ketua Asbindo Hesti Widayani dalam keterangan persnya, Senin (23/7).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dia menyebutkan salah satu hambatan dalam industri bunga adalah inkonsistensi penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dapat dilihat dari penerapan PPN sebesar 10% yang berbeda dalam hal volume penjualan bunga.

"Jadi, ketidakkonsistenan di sini, kalau bunga yang dijual eceran tidak kena PPN. Tetapi, kalau sudah dalam bentuk rangkaian atau beberapa tangkai dikenakan PPN sebesar 10%," jelas Hesti.

Selain itu, untuk mengakselerasi industri bunga di tanah air, Asbindo meminta pemerintah untuk membuka opsi tarif PPN 1% untuk pelaku usaha di bidang florikultura. Usulan ini karena segmen bisnis bunga masih belum berkembang sehingga butuh insentif dari pemerintah.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pada kesempatan yang sama, Humas Asbindo Damayani Sabini mengatakan potensi florikultura berdasarkan pengalaman di Vietnam dan Thailand sangat besar, terutama dalam memberikan kontribusi bagi devisa. Data terakhir menunjukkan, nilai konsumsi florikultura dunia mencapai sekitar 150 miliar dolar AS, dengan nilai ekspor 20 juta dolar AS.

"Industri florikultura Indonesia mempunyai masa depan yang menjanjikan, potensi Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global sangatlah besar. Kekayaan akan bunga tropis belum dapat dimanfaatkan secara optimal, padahal peminatnya di pasar dunia sangat besar," terangnya.a

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?