INSENTIF FISKAL

Pelaku Industri Bunga Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 13:55 WIB
Pelaku Industri Bunga Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun, sejumlah insentif fiskal dikeluarkan pemerintah untuk menggairahkan kegiatan ekonomi. Pemberian insentif berupa tax holiday hingga memangkas jalur perizinan melalui sistem Online Single Submissionv (OSS) telah ditempuh pemerintah.

Namun, sejumlah pelaku industri masih berharap insentif lainnya. Salah satunya adalah Asosiasi Bunga Indonesia (Asbindo) yang beranggotakan pelaku industri bunga.

"Mungkin pemerintah dapat meniru kebijakan Pemerintah Thailand dan Vietnam, untuk menumbuh kembangkan florikultura, mulai subsidi di sektor pajak sampai kepada bantuan pupuk," kata Wakil Ketua Asbindo Hesti Widayani dalam keterangan persnya, Senin (23/7).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dia menyebutkan salah satu hambatan dalam industri bunga adalah inkonsistensi penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dapat dilihat dari penerapan PPN sebesar 10% yang berbeda dalam hal volume penjualan bunga.

"Jadi, ketidakkonsistenan di sini, kalau bunga yang dijual eceran tidak kena PPN. Tetapi, kalau sudah dalam bentuk rangkaian atau beberapa tangkai dikenakan PPN sebesar 10%," jelas Hesti.

Selain itu, untuk mengakselerasi industri bunga di tanah air, Asbindo meminta pemerintah untuk membuka opsi tarif PPN 1% untuk pelaku usaha di bidang florikultura. Usulan ini karena segmen bisnis bunga masih belum berkembang sehingga butuh insentif dari pemerintah.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Pada kesempatan yang sama, Humas Asbindo Damayani Sabini mengatakan potensi florikultura berdasarkan pengalaman di Vietnam dan Thailand sangat besar, terutama dalam memberikan kontribusi bagi devisa. Data terakhir menunjukkan, nilai konsumsi florikultura dunia mencapai sekitar 150 miliar dolar AS, dengan nilai ekspor 20 juta dolar AS.

"Industri florikultura Indonesia mempunyai masa depan yang menjanjikan, potensi Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global sangatlah besar. Kekayaan akan bunga tropis belum dapat dimanfaatkan secara optimal, padahal peminatnya di pasar dunia sangat besar," terangnya.a

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini