INSENTIF FISKAL

Pelaku Industri Bunga Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 13:55 WIB
Pelaku Industri Bunga Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun, sejumlah insentif fiskal dikeluarkan pemerintah untuk menggairahkan kegiatan ekonomi. Pemberian insentif berupa tax holiday hingga memangkas jalur perizinan melalui sistem Online Single Submissionv (OSS) telah ditempuh pemerintah.

Namun, sejumlah pelaku industri masih berharap insentif lainnya. Salah satunya adalah Asosiasi Bunga Indonesia (Asbindo) yang beranggotakan pelaku industri bunga.

"Mungkin pemerintah dapat meniru kebijakan Pemerintah Thailand dan Vietnam, untuk menumbuh kembangkan florikultura, mulai subsidi di sektor pajak sampai kepada bantuan pupuk," kata Wakil Ketua Asbindo Hesti Widayani dalam keterangan persnya, Senin (23/7).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Dia menyebutkan salah satu hambatan dalam industri bunga adalah inkonsistensi penerapan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dapat dilihat dari penerapan PPN sebesar 10% yang berbeda dalam hal volume penjualan bunga.

"Jadi, ketidakkonsistenan di sini, kalau bunga yang dijual eceran tidak kena PPN. Tetapi, kalau sudah dalam bentuk rangkaian atau beberapa tangkai dikenakan PPN sebesar 10%," jelas Hesti.

Selain itu, untuk mengakselerasi industri bunga di tanah air, Asbindo meminta pemerintah untuk membuka opsi tarif PPN 1% untuk pelaku usaha di bidang florikultura. Usulan ini karena segmen bisnis bunga masih belum berkembang sehingga butuh insentif dari pemerintah.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Pada kesempatan yang sama, Humas Asbindo Damayani Sabini mengatakan potensi florikultura berdasarkan pengalaman di Vietnam dan Thailand sangat besar, terutama dalam memberikan kontribusi bagi devisa. Data terakhir menunjukkan, nilai konsumsi florikultura dunia mencapai sekitar 150 miliar dolar AS, dengan nilai ekspor 20 juta dolar AS.

"Industri florikultura Indonesia mempunyai masa depan yang menjanjikan, potensi Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global sangatlah besar. Kekayaan akan bunga tropis belum dapat dimanfaatkan secara optimal, padahal peminatnya di pasar dunia sangat besar," terangnya.a

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN