PROVINSI LAMPUNG

Pelaksanaan Pemutihan PKB Masih Tunggu Tanggal Pasti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:35 WIB
Pelaksanaan Pemutihan PKB Masih Tunggu Tanggal Pasti

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung meminta agar masyarakat menunggu informasi lanjutan terkait beredarnya sejumlah kabar tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendati akan dilangsungkan bulan ini, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih melakukan pembahasan untuk menetapkan tanggal pelaksanaannya.

Sekretaris Bapenda Lampung Rozali mengatakan sambil menungggu penetapan tanggal, masyarakat Lampung diminta agar dapat menyiapkan berkas terlebih dahulu untuk memanfaatkan tenggat waktu pemutihan yang berlaku hingga 31 Desember 2017.

“Memang benar ada Peraturan Gubernur yang memutuskan mulai 1 September - 31 Desember ada pemutihan PKB. Tapi pelaksanaanya bukan berarti mulai tanggal 1 September, tapi antara 1 September hingga 31 Desember. Kami masih berkoordinasi dengan mitra seperti kepolisian dan Jasa Raharja, kapan tanggal dimulainya pemutihan ini,” katanya di Bandar Lampung, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terkait banyaknya info yang beredar, Rozali meminta agar masyarakat menunggu tanggal pastinya. Dia mengatakan, jika kesepakatan antara mitra tercapai, maka Bapenda Lampung akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

“Sebelum pelaksanaan tentu harus ada sosialisasi dan teknisnya seperti apa. Jadi, kami memohon wajib pajak tidak ke Samsat untuk melakukan pemutihan sebelum tanggal yang pasti diumumkan. Tunggu informasi lanjutan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dilanisr dalam lampungpro.com, Pemprov Lampung menggelar rapat persiapan pada Selasa (9/5). Rapat ini dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, serta Biro Humas dan Protokol sebagai langkah persiapan dan sosialisasi ke wajib pajak.

Asisten III Sekda Provinsi Lampung Hamartoni mengatakan masih ada persoalan non-teknis yang harus diselesaikan sebelum pemutihan PKB berlangsung. Targetnya, dalam waktu dekat masalah non-teknis tersebut dapat selesai. “Jika masalah non-teknis selesai, pemutihan bisa segera dilaksanakan September ini,” kata Hamartoni.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN