PROVINSI LAMPUNG

Pelaksanaan Pemutihan PKB Masih Tunggu Tanggal Pasti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:35 WIB
Pelaksanaan Pemutihan PKB Masih Tunggu Tanggal Pasti

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung meminta agar masyarakat menunggu informasi lanjutan terkait beredarnya sejumlah kabar tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendati akan dilangsungkan bulan ini, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih melakukan pembahasan untuk menetapkan tanggal pelaksanaannya.

Sekretaris Bapenda Lampung Rozali mengatakan sambil menungggu penetapan tanggal, masyarakat Lampung diminta agar dapat menyiapkan berkas terlebih dahulu untuk memanfaatkan tenggat waktu pemutihan yang berlaku hingga 31 Desember 2017.

“Memang benar ada Peraturan Gubernur yang memutuskan mulai 1 September - 31 Desember ada pemutihan PKB. Tapi pelaksanaanya bukan berarti mulai tanggal 1 September, tapi antara 1 September hingga 31 Desember. Kami masih berkoordinasi dengan mitra seperti kepolisian dan Jasa Raharja, kapan tanggal dimulainya pemutihan ini,” katanya di Bandar Lampung, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait banyaknya info yang beredar, Rozali meminta agar masyarakat menunggu tanggal pastinya. Dia mengatakan, jika kesepakatan antara mitra tercapai, maka Bapenda Lampung akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

“Sebelum pelaksanaan tentu harus ada sosialisasi dan teknisnya seperti apa. Jadi, kami memohon wajib pajak tidak ke Samsat untuk melakukan pemutihan sebelum tanggal yang pasti diumumkan. Tunggu informasi lanjutan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dilanisr dalam lampungpro.com, Pemprov Lampung menggelar rapat persiapan pada Selasa (9/5). Rapat ini dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, serta Biro Humas dan Protokol sebagai langkah persiapan dan sosialisasi ke wajib pajak.

Asisten III Sekda Provinsi Lampung Hamartoni mengatakan masih ada persoalan non-teknis yang harus diselesaikan sebelum pemutihan PKB berlangsung. Targetnya, dalam waktu dekat masalah non-teknis tersebut dapat selesai. “Jika masalah non-teknis selesai, pemutihan bisa segera dilaksanakan September ini,” kata Hamartoni.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?