OMNIBUS LAW

Pekan Depan, Pemerintah Kirim Rancangan Omnibus Law ke DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 18:46 WIB
Pekan Depan, Pemerintah Kirim Rancangan Omnibus Law ke DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dalam waktu dekat akan menyetor rancangan omnibus law kepada DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rancangan omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan akan diselesaikan pemerintah minggu ini. Bila berjalan sesuai rencana, terobosan kebijakan tersebut akan disetor kepada DPR pada minggu depan.

"Omnibus law akan diselesaikan minggu ini dan minggu depan akan diserahkan ke parlemen, ke DPR," katanya.

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut finalisasi dan harmonisasi kebijakan akan dirampungkan minggu ini karena pemerintah sudah satu suara terkait konten dari dua omnibus law tersebut. Pembahasan lanjutan akan bergulir dengan DPR.

Tahapan selanjutnya dari rencana besar pemerintah ini adalah menunggu DPR menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk kedua omnibus law tersebut. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

“Untuk Supres menunggu Prolegnas. Begitu Prolegnas turun baru kita bisa kirim Surpres, soal draf sudah ready,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang yang berlaku. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak untuk orang pribadi.

Sementara itu, omnibus law cipta lapangan kerja akan memiliki efek perubahan yang lebih luas. Rencana kebijakan tersebut akan mengubah 82 aturan setingkat undang-undang dan juga merevisi 1.194 pasal di dalamnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra