OMNIBUS LAW

Pekan Depan, Pemerintah Kirim Rancangan Omnibus Law ke DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 18:46 WIB
Pekan Depan, Pemerintah Kirim Rancangan Omnibus Law ke DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dalam waktu dekat akan menyetor rancangan omnibus law kepada DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rancangan omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan akan diselesaikan pemerintah minggu ini. Bila berjalan sesuai rencana, terobosan kebijakan tersebut akan disetor kepada DPR pada minggu depan.

"Omnibus law akan diselesaikan minggu ini dan minggu depan akan diserahkan ke parlemen, ke DPR," katanya.

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut finalisasi dan harmonisasi kebijakan akan dirampungkan minggu ini karena pemerintah sudah satu suara terkait konten dari dua omnibus law tersebut. Pembahasan lanjutan akan bergulir dengan DPR.

Tahapan selanjutnya dari rencana besar pemerintah ini adalah menunggu DPR menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk kedua omnibus law tersebut. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

“Untuk Supres menunggu Prolegnas. Begitu Prolegnas turun baru kita bisa kirim Surpres, soal draf sudah ready,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang yang berlaku. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak untuk orang pribadi.

Sementara itu, omnibus law cipta lapangan kerja akan memiliki efek perubahan yang lebih luas. Rencana kebijakan tersebut akan mengubah 82 aturan setingkat undang-undang dan juga merevisi 1.194 pasal di dalamnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini