Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja perlu memahami bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Yang menjadi kewajiban bagi pegawai adalah pelaporan SPT Tahunan atas seluruh penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.
Perlu diingat, gaji yang diterima oleh pegawai setiap bulannya semestinya sudah dipotong PPh Pasal 21 dan disetorkan oleh pemberi kerja/perusahaan. Artinya, dari sisi pekerja, pelaporan SPT Tahunan hanya perlu dilakukan sekali, yakni paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
"Biasanya karyawan akan menerima bukti pemotongan bulanan dan tahunan dari pihak pemberi kerja sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (6/9/2024).
Jika gaji bulanan pekerja sudah dipotong pajak, mengapa masih perlu lapor SPT Tahunan?
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan SPT Tahunan bersifat self assessment atau atas inisiatif sendiri serta rahasia. Sementara itu, perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Di sisi lain, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar gaji yang diberikan perusahaan.
Kemudian, dari sisi pemberi kerja, kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sejalan dengan kewajiban pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PER-2/PJ/2024, selain membuat bupot PPh Pasal 21/26, pemotong pajak juga harus memberikannya kepada penerima penghasilan dan melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Bagi pemberi kerja, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi e-bupot 21/26. Wajib pajak hanya perlu menggunakan kode verifikasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.