KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Tak Ada Kewajiban Lapor SPT Masa PPh, Adanya Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2024 | 19:00 WIB
Pegawai Tak Ada Kewajiban Lapor SPT Masa PPh, Adanya Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja perlu memahami bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Yang menjadi kewajiban bagi pegawai adalah pelaporan SPT Tahunan atas seluruh penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.

Perlu diingat, gaji yang diterima oleh pegawai setiap bulannya semestinya sudah dipotong PPh Pasal 21 dan disetorkan oleh pemberi kerja/perusahaan. Artinya, dari sisi pekerja, pelaporan SPT Tahunan hanya perlu dilakukan sekali, yakni paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.

"Biasanya karyawan akan menerima bukti pemotongan bulanan dan tahunan dari pihak pemberi kerja sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika gaji bulanan pekerja sudah dipotong pajak, mengapa masih perlu lapor SPT Tahunan?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan SPT Tahunan bersifat self assessment atau atas inisiatif sendiri serta rahasia. Sementara itu, perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Di sisi lain, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar gaji yang diberikan perusahaan.

Kemudian, dari sisi pemberi kerja, kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sejalan dengan kewajiban pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PER-2/PJ/2024, selain membuat bupot PPh Pasal 21/26, pemotong pajak juga harus memberikannya kepada penerima penghasilan dan melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Bagi pemberi kerja, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi e-bupot 21/26. Wajib pajak hanya perlu menggunakan kode verifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya