KPP PRATAMA TULUNGAGUNG

Pegawai Pajak Rajin Masuk ke Desa-Desa, Ajak Warga Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2023 | 16:00 WIB
Pegawai Pajak Rajin Masuk ke Desa-Desa, Ajak Warga Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai menggencarkan sosialisasi pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Validasi data NIK-NPWP memang harus segera dirampungkan, mengingat implementasi penuhnya bakal berjalan per 1 Januari 2024.

Salah satu cara sosialisasi yang dilakukan otoritas adalah dengan skema jemput bola. KPP Pratama Tulungagung misalnya, bekerja sama dengan KP2KP Trenggalek, Jawa Timur menerjunkan pegawai-pegawainya untuk melakukan sosialisasi di desa-desa. Yang terbaru, sosialisasi dilakukan di Desa Siki, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

"Kami adakan Makaryo Ning Desa, melalui program ini kami memberikan layanan rutin setiap Rabu di desa," tulis KPP Pratama Tulungangung dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Melalui layanan jemput bola ini, wajib pajak bisa secara leluasa meminta asistensi kepada petugas pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi perpajakan lainnya.

Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Batas waktu tersebut sejalan dengan periode pelaporan SPT Tahunan.

Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP.

Menurut DJP, SIAP rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa