KORUPSI

Pegawai Kemenkeu Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 14:40 WIB
Pegawai Kemenkeu Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kasus yang bersumber pada alokasi dana perimbangan Kabupaten Sumedang dalam RAPBN 2018 itu memantik komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu langsung menggelar konferensi pers pada Senin (7/5). Isinya tidak lain mendukung langkah KPK dan akan mengusut lebih dalam penyebab masih adanya jajaran Kemenkeu terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Kita mengetahui dari pemberitaan KPK hari Jumat lalu melakukan OTT dan telah menetapkan tersangka 4 orang. Di dalam OTT dalam bentuk gratifikasi penyelenggara negara. Salah satu pegawai kami," katanya.

Sebagai bendahara negara, dia menekankan pentingnya integritas pegawai dan pejabat Kemenkeu dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu dukungan kepada lembaga anti rasuah akan terus diberikan untuk menjamin terciptanya tata kelola yang bebas korupsi.

"Kami mendukung KPK untuk melakukan pembersihan kalau dari sisi tata kelola, saya selalu menekankan bahwa Kemenkeu mengelola keuangan negara dengan prinsip tata kelola dan tidak korupsi," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Tidak berhenti soal dukung mendukung, Sri Mulyani mengatakan dirinya meminta KPK untuk melakukan penyelidikan. Dia meminta KPK menyelidiki apakah tindakan ini dilakukan oleh satu orang atau secara berkelompok.

"Kalau kita lihat kejadian ini kita meminta KPK melakukan penyelidikan, apakah satu orang apakah sistemik. Kalau sistemik siapa yang terlibat di Kemenkeu," pintanya.

Seperti yang diketahui, kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat Kemenkeu. Selain Yaya, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini, di antaranya anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santono, kontraktor di Pemerintah Kabupaten Sumedang Ahmad Ghiast, serta pihak swasta yang jadi perantara kasus suap bernama Eka Kamaluddin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN