JAKARTA, DDTCNews – Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Kasus yang bersumber pada alokasi dana perimbangan Kabupaten Sumedang dalam RAPBN 2018 itu memantik komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu langsung menggelar konferensi pers pada Senin (7/5). Isinya tidak lain mendukung langkah KPK dan akan mengusut lebih dalam penyebab masih adanya jajaran Kemenkeu terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
"Kita mengetahui dari pemberitaan KPK hari Jumat lalu melakukan OTT dan telah menetapkan tersangka 4 orang. Di dalam OTT dalam bentuk gratifikasi penyelenggara negara. Salah satu pegawai kami," katanya.
Sebagai bendahara negara, dia menekankan pentingnya integritas pegawai dan pejabat Kemenkeu dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu dukungan kepada lembaga anti rasuah akan terus diberikan untuk menjamin terciptanya tata kelola yang bebas korupsi.
"Kami mendukung KPK untuk melakukan pembersihan kalau dari sisi tata kelola, saya selalu menekankan bahwa Kemenkeu mengelola keuangan negara dengan prinsip tata kelola dan tidak korupsi," jelas Sri Mulyani.
Tidak berhenti soal dukung mendukung, Sri Mulyani mengatakan dirinya meminta KPK untuk melakukan penyelidikan. Dia meminta KPK menyelidiki apakah tindakan ini dilakukan oleh satu orang atau secara berkelompok.
"Kalau kita lihat kejadian ini kita meminta KPK melakukan penyelidikan, apakah satu orang apakah sistemik. Kalau sistemik siapa yang terlibat di Kemenkeu," pintanya.
Seperti yang diketahui, kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat Kemenkeu. Selain Yaya, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini, di antaranya anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santono, kontraktor di Pemerintah Kabupaten Sumedang Ahmad Ghiast, serta pihak swasta yang jadi perantara kasus suap bernama Eka Kamaluddin. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.