TATA KELOLA ORGANISASI

Pegawai DJP, Dirjen Pajak: Ada Sekitar 1.300 Penilai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:04 WIB
Pegawai DJP, Dirjen Pajak: Ada Sekitar 1.300 Penilai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki sekitar 1.300 pegawai yang bertugas sebagai penilai pajak.

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pekan lalu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan para penilai pajak siap bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), terutama terkait dengan kapabilitas evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP).

“Ada PBB-P2 yang harus dievaluasi … karena NJOP mengalami pergerakan. Saya memiliki sekitar 1.300 penilai. Penilai di antaranya adalah penilai properti. Kalau membutuhkan [sharing] cara melakukan penilaian, silakan. Saya sangat terbuka. Setiap KPP kami ada penilai,” ujarnya, dikutip pada Selasa (29/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS), dia berharap ada peningkatan kapasitas yang bisa didapatkan oleh pemda. Terlebih, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor yang cukup besar dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD).

Secara singkat, sesuai dengan PMK 147/2019, penilai pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.

Sementara itu, asisten penilai pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu. Kegiatan itu dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan pada suatu standar penilaian. Kegiatan yang dimaksud dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

Sementara itu, pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan/atau subjek pajak atau wajib pajak. Kegiatan dilakukan untuk menghasilkan informasi geografis terkait dengan objek pajak dan wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.

Suryo mengatakan DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan kapabilitas pemda. Terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS.

Selain penilai, ada juga account representative (AR) dan pemeriksa pajak (auditor). Kemudian, terkait dengan penegakan hukum, DJP memiliki penyidik pajak. Ada pula juru sita. Tidak hanya itu, terdapat petugas pelayanan di tiap kantor pajak. Simak ‘DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja