KOTA TANGERANG SELATAN

Pedagang Pasar Jadi Sasaran Genjot Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 17:31 WIB
Pedagang Pasar Jadi Sasaran Genjot Pajak Daerah

CIPUTAT, DDTCNews – Paguyuban Maju Bersama, himpunan pedagang di Pasar Modern Bintaro Jaya, Tangerang Selatan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang pasar terkait dengan aturan pajak dan retribusi daerah.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Tansgel Rahayu Sayekti mengatakan saat ini masih banyak yang para pedangan yang belum memahami kewajiban membayar pajak tersebut.

“Kami sangat senang sekali diundang kesini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pemilik usaha di Pasar Modern Bintaro agar wajib pajak mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan,” ungkapnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Rahayu menjelaskan besaran pajak yang akan dikenakan kepada para pedagang di pasar tergantung dari besaran omzet yang diperoleh para pedagang. Seperti dilansir dalam tangerangonline.id, para pedagang pasar yang memiliki omzet lebih dai Rp15 juta per bulan akan masuk dalam bidikan Bapenda untuk dikenakan pajak restoran.

Besarnya omzet pedagang akan diketahui setelah Bapenda memberikan surat edaran dan formulir kepada pedagang untuk mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan perizinan dan total omzet menjadi wajib pajak baru.

Sementara itu, Sekretaris Umum Paguyuban Maju Bersama Heru Ismadi mengatakan acara sosialisasi itu digelar karena anggota himpunan pedagang menyadari pajak merupakan sektor terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

“Oleh sebab itu kami mempertemukan antara para pedagang di pasar modern Bintaro dengan Bapenda agar mendapat pemahaman lebih jelas mengenai pajak daerah yang menjadi kewajiban para pedagang pasar,” ujar Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan