KP2KP PINRANG

Pedagang Bakso Didatangi Petugas Pajak, Dicek Omzet dan Aset Usahanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:30 WIB
Pedagang Bakso Didatangi Petugas Pajak, Dicek Omzet dan Aset Usahanya

Petugas KP2KP Pinrang saat berkunjung ke wajib pajak pemilik usaha bakso. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang bakso di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan didatangi oleh petugas dari kantor pajak, awal Juli lalu. Usut punya usut, kunjungan oleh pegawai KP2KP Pinrang tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilakukan.

Melalui visit ini, petugas melakukan wawancara terhadap wajib pajak, dalam hal ini adalah pemilik usaha bakso yang terletak di Jalan Poros Pinrang-Polman. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan petugas berkaitan dengan omzet usaha, biaya usaha, hingga status kepemilikan tanah dan bangunan tempat usaha.

"Kami mohon izin ya, untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan Bapak," ujar Dhika, salah satu pegawai KP2KP Pinrang membuka kunjungannya, dilansir pajak.go.id, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain mengecek kondisi usaha terkini, petugas juga mengingatkan wajib pajak soal kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Soal ini, pemilik usaha bakso ternyata sudah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

"Februari lalu sudah ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Saya diberi penjelasan kalau usaha yang penghasilannya tidak lebih dari 500 juta [rupiah] dalam setahun tidak dikenai pajak. Untuk itu saya berterima kasih," kata Dari.

Menutup kunjungannya, petugas meminta wajib pajak agar segera menghubungi KP2KP Pinrang melalui saluran Whastapp apabila ada ketentuan yang belum dipahami.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra