ADMINISTRASI PAJAK

PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 14:30 WIB
PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Serangan terhadap pusat data nasional (PDN) turut memberikan dampak terhadap 1 layanan perpajakan yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Akibat peretasan atas PDN, DJP tidak dapat memberikan layanan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi warga negara asing (WNA).

"Memang ada 1 yang mengalami hambatan, yaitu layanan terkait dengan registrasi NPWP online untuk wajib pajak asing," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam proses registrasi NPWP untuk WNA, DJP perlu melakukan validasi terhadap nomor paspor. Masalahnya, nomor paspor yang dibutuhkan tersebut tidak dapat diakses akibat lumpuhnya sistem keimigrasian di PDN.

"Dampaknya ada pada akses kami untuk validasi data dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP baik bagi wajib pajak PMA maupun WNA," tutur Suryo.

Untuk layanan DJP lainnya, Suryo menuturkan tidak ada yang terdampak. Dia juga memastikan bahwa tidak ada data wajib pajak yang terdampak oleh serangan ransomware terhadap PDN.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data di DJP yang terdampak oleh ransomware yang sempat menyerang PDN," kata Suryo.

Sebagai informasi, PDN adalah fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sembari menunggu proses pembangunan PDN selesai, PDN yang digunakan oleh K/L dan pemda saat ini adalah PDN sementara berbasis cloud. PDN sementara digelar berdasarkan Perpres 132/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan demikian, PDN yang terdampak oleh serangan ransomware saat ini adalah PDN sementara yang dikelola oleh Telkomsigma. Adapun pelaku serangan ransomware meminta tebusan senilai US$8 juta kepada pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan