ADMINISTRASI PAJAK

PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 14:30 WIB
PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Serangan terhadap pusat data nasional (PDN) turut memberikan dampak terhadap 1 layanan perpajakan yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Akibat peretasan atas PDN, DJP tidak dapat memberikan layanan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi warga negara asing (WNA).

"Memang ada 1 yang mengalami hambatan, yaitu layanan terkait dengan registrasi NPWP online untuk wajib pajak asing," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam proses registrasi NPWP untuk WNA, DJP perlu melakukan validasi terhadap nomor paspor. Masalahnya, nomor paspor yang dibutuhkan tersebut tidak dapat diakses akibat lumpuhnya sistem keimigrasian di PDN.

"Dampaknya ada pada akses kami untuk validasi data dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP baik bagi wajib pajak PMA maupun WNA," tutur Suryo.

Untuk layanan DJP lainnya, Suryo menuturkan tidak ada yang terdampak. Dia juga memastikan bahwa tidak ada data wajib pajak yang terdampak oleh serangan ransomware terhadap PDN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data di DJP yang terdampak oleh ransomware yang sempat menyerang PDN," kata Suryo.

Sebagai informasi, PDN adalah fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sembari menunggu proses pembangunan PDN selesai, PDN yang digunakan oleh K/L dan pemda saat ini adalah PDN sementara berbasis cloud. PDN sementara digelar berdasarkan Perpres 132/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan demikian, PDN yang terdampak oleh serangan ransomware saat ini adalah PDN sementara yang dikelola oleh Telkomsigma. Adapun pelaku serangan ransomware meminta tebusan senilai US$8 juta kepada pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?