ADMINISTRASI PAJAK

PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 14:30 WIB
PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Serangan terhadap pusat data nasional (PDN) turut memberikan dampak terhadap 1 layanan perpajakan yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Akibat peretasan atas PDN, DJP tidak dapat memberikan layanan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi warga negara asing (WNA).

"Memang ada 1 yang mengalami hambatan, yaitu layanan terkait dengan registrasi NPWP online untuk wajib pajak asing," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam proses registrasi NPWP untuk WNA, DJP perlu melakukan validasi terhadap nomor paspor. Masalahnya, nomor paspor yang dibutuhkan tersebut tidak dapat diakses akibat lumpuhnya sistem keimigrasian di PDN.

"Dampaknya ada pada akses kami untuk validasi data dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP baik bagi wajib pajak PMA maupun WNA," tutur Suryo.

Untuk layanan DJP lainnya, Suryo menuturkan tidak ada yang terdampak. Dia juga memastikan bahwa tidak ada data wajib pajak yang terdampak oleh serangan ransomware terhadap PDN.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data di DJP yang terdampak oleh ransomware yang sempat menyerang PDN," kata Suryo.

Sebagai informasi, PDN adalah fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sembari menunggu proses pembangunan PDN selesai, PDN yang digunakan oleh K/L dan pemda saat ini adalah PDN sementara berbasis cloud. PDN sementara digelar berdasarkan Perpres 132/2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan demikian, PDN yang terdampak oleh serangan ransomware saat ini adalah PDN sementara yang dikelola oleh Telkomsigma. Adapun pelaku serangan ransomware meminta tebusan senilai US$8 juta kepada pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja