KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Ilustrasi.

MUNGKID, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023.

Beleid itu dirilis sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD, di antaranya, mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023, pemkab menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya berdasarkan aturan terbaru. Penyesuaian itu di antaranya berupa penetapan tarif baru atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif PBB-P2 yang khusus berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut ringkasan tarif PBB-P2 di Magelang:

  • 0,1% untuk objek pajak dengan NJOP kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk objek Pajak dengan NJOP diatas Rp1 miliar;
  • 0,08% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar; dan
  • 0,09% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP diatas Rp1 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik tertentu. Adapun untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Sementara itu, untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terakit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja