KABUPATEN LAMPUNG BARAT

PBB Masih Minim, DPPKAD Gelar Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 10:06 WIB
PBB Masih Minim, DPPKAD Gelar Evaluasi Dinas PPKAD Lampung Barat gelar evaluasi PBB. (Foto: Saibumi)

LIWA, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyelenggarakan rapat evaluasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lantaran jumlah penyetor PBB-P2 di Kabupaten ini masih sangat minim.

Asisten I Bidang Pemerintahan Adi Utama menyampaikan rapat kali ini berkaitan dengan penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari PBB-P2, di mana PBB-P2 merupakan penyumbang penerimaan terbesar pada sektor pajak daerah.

“Di samping itu, PBB-P2 juga berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. Ini dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningktkan kesadarannya dalam membayar pajak,” ungkapnya di Ruang Rapat Kenghatum PPKAD, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Acara yang dihadiri oleh Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Lambar, Kepala BP2KP, dan Camat se-Kabupaten Lambar ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD 2016 khususnya bidang PBB. Selain itu juga sebagai upaya optimalisasi dan menentukan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan PBB untuk mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2016.

Tahun ini, lanjut Adi, pendapatan dari PBB-P2 Kabupaten Lambar ditargetkan sebesar Rp3 miliar. Sampai dengan 14 September 2016 realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp1,9 miliar atau 64,41% dari target. Realisasi tersebut berasal dari kecamatan sekincau, air hitam, pagar dewa, belalau, batu brak, kebun tebu, sumber jaya, seminung lumbok, sukau, suoh, balik bukit, bandar negeri suoh, batu ketulis dan gedung surian.

Sementara itu, dari seluruh kecamatan tersebut, baru 2 kecamatan saja yang telah melunasi target PBB-P2 tahun 2016 yaitu kecamatan sekincau dan air hitam. Mendekati jatuh tempo pembayaran pada tanggal 30 September ini, Adi mengimbau agar Camat dan Lurah se-Kabupaten Lamban lebih pro aktif dalam melakukan penagihan PBB-P2.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adi menambahkan sampai saat ini penerimaan APBD Kabupaten Lambar masih sangat bergantung dari transfer pemerintah pusat. “98% penerimaan daerah ditopang dari dana perimbangan dan bagi hasil pajak provinsi. Ini artinya APBD kita sngat rentan terhadap perubahan kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari Saibumi.com, Kepala Dinas PPKB Lampung Barat Sudarto mengatakan dengan dilakukannya evaluasi ini diharapkan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB-P2 semua kecamatan di Kabupaten Lambar sudah menyetorkan tagihan PBB-P2.

“Jika jatuh tempo belum melunasi PBB maka pekon dan kecamatan bisa-bisa dikenakan denda 2% per bulan, hal ini yang harus kita pahami,” kata Sudarto. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?