KEBIJAKAN KEPABEANAN

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 14:43 WIB
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) mencium Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus usai melakukan foto bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Dalam kunjungannya Paus Fransiskus melihat langsung terowongan silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral serta menandatangani "Deklarasi Bersama Istiqlal 2024: Meneguhkan Kerukunan Umat Beragama untuk Kemanusiaan." ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor pemimpin gereja Katolik dunia sekaligus Kepala Negara Vatikan Paus Fransiskus saat tiba di Indonesia.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan yakni kemudahan pemasukan dan pengeluaran atas barang diplomatik. Fasilitas ini juga diberikan kepada delegasi yang datang bersama Paus Fransiskus.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan dukungan fasilitas diplomatik berupa kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang-barang diplomatik milik Y.M Paus Fransiskus beserta delegasi," tulis Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di Instagram, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selain kemudahan pemasukan dan pengeluaran, atas barang diplomatik juga dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Melalui PMK 149/2015, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Paus Fransiskus tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama delegasi menggunakan pesawat komersial pada 3 September 2024. Paus Fransiskus akan melaksanakan berbagai agenda selama berada di Indonesia hingga 6 September 2024.

"Semoga kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Vatikan dan menjadikan Indonesia sebagai barometer kehidupan beragama yang rukun dan damai," bunyi keterangan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini