KEBIJAKAN KEPABEANAN

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 14:43 WIB
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) mencium Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus usai melakukan foto bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Dalam kunjungannya Paus Fransiskus melihat langsung terowongan silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral serta menandatangani "Deklarasi Bersama Istiqlal 2024: Meneguhkan Kerukunan Umat Beragama untuk Kemanusiaan." ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor pemimpin gereja Katolik dunia sekaligus Kepala Negara Vatikan Paus Fransiskus saat tiba di Indonesia.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan yakni kemudahan pemasukan dan pengeluaran atas barang diplomatik. Fasilitas ini juga diberikan kepada delegasi yang datang bersama Paus Fransiskus.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan dukungan fasilitas diplomatik berupa kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang-barang diplomatik milik Y.M Paus Fransiskus beserta delegasi," tulis Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di Instagram, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain kemudahan pemasukan dan pengeluaran, atas barang diplomatik juga dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Melalui PMK 149/2015, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Paus Fransiskus tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama delegasi menggunakan pesawat komersial pada 3 September 2024. Paus Fransiskus akan melaksanakan berbagai agenda selama berada di Indonesia hingga 6 September 2024.

"Semoga kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Vatikan dan menjadikan Indonesia sebagai barometer kehidupan beragama yang rukun dan damai," bunyi keterangan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja