KEBIJAKAN KEPABEANAN

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 14:43 WIB
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) mencium Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus usai melakukan foto bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Dalam kunjungannya Paus Fransiskus melihat langsung terowongan silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral serta menandatangani "Deklarasi Bersama Istiqlal 2024: Meneguhkan Kerukunan Umat Beragama untuk Kemanusiaan." ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor pemimpin gereja Katolik dunia sekaligus Kepala Negara Vatikan Paus Fransiskus saat tiba di Indonesia.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan yakni kemudahan pemasukan dan pengeluaran atas barang diplomatik. Fasilitas ini juga diberikan kepada delegasi yang datang bersama Paus Fransiskus.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan dukungan fasilitas diplomatik berupa kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang-barang diplomatik milik Y.M Paus Fransiskus beserta delegasi," tulis Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di Instagram, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain kemudahan pemasukan dan pengeluaran, atas barang diplomatik juga dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Melalui PMK 149/2015, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Paus Fransiskus tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, bersama delegasi menggunakan pesawat komersial pada 3 September 2024. Paus Fransiskus akan melaksanakan berbagai agenda selama berada di Indonesia hingga 6 September 2024.

"Semoga kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Vatikan dan menjadikan Indonesia sebagai barometer kehidupan beragama yang rukun dan damai," bunyi keterangan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra