KOTA SAMARINDA

Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:45 WIB
Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi seluruh peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kebijakan ini diambil guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Seperti diketahui, Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar semua ketentuan yang menjadi dasar pemungutan PDRD harus diatur dalam 1 perda saja.

"Dengan adanya aturan teranyar itu maka semua perda yang berlaku sebelumnya otomatis harus dicabut," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Barus mengatakan Pemkot Samarinda sesungguhnya sudah melakukan pembahasan atas rancangan perda PDRD tersebut. Namun, pembahasan masih terhambat mengingat pemerintah pusat masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan PDRD.

"RPP-nya itu baru disosialisasikan kepada kami bulan-bulan lalu. Maka kami tunggu dulu," ujar Barus seperti dilansir kaltimtoday.co.

Perda tentang PDRD yang sudah disesuaikan dengan UU HKPD ditargetkan bisa selesai dan disahkan sebelum 5 Januari 2024. Bila perda tersebut tak kunjung diterbitkan sebelum 5 Januari 2024, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Barus, terdapat beberapa ketentuan dalam UU HKPD yang berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), yakni dihapuskannya objek retribusi uji KIR dan berkurangnya tarif pajak parkir dari 30% menjadi 10%.

Menurut penghitungan Bapenda Kota Samarinda, potensi pajak yang hilang karena ketentuan tersebut mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar dalam setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini