KOTA SAMARINDA

Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:45 WIB
Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi seluruh peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kebijakan ini diambil guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Seperti diketahui, Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar semua ketentuan yang menjadi dasar pemungutan PDRD harus diatur dalam 1 perda saja.

"Dengan adanya aturan teranyar itu maka semua perda yang berlaku sebelumnya otomatis harus dicabut," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Barus mengatakan Pemkot Samarinda sesungguhnya sudah melakukan pembahasan atas rancangan perda PDRD tersebut. Namun, pembahasan masih terhambat mengingat pemerintah pusat masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan PDRD.

"RPP-nya itu baru disosialisasikan kepada kami bulan-bulan lalu. Maka kami tunggu dulu," ujar Barus seperti dilansir kaltimtoday.co.

Perda tentang PDRD yang sudah disesuaikan dengan UU HKPD ditargetkan bisa selesai dan disahkan sebelum 5 Januari 2024. Bila perda tersebut tak kunjung diterbitkan sebelum 5 Januari 2024, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Barus, terdapat beberapa ketentuan dalam UU HKPD yang berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), yakni dihapuskannya objek retribusi uji KIR dan berkurangnya tarif pajak parkir dari 30% menjadi 10%.

Menurut penghitungan Bapenda Kota Samarinda, potensi pajak yang hilang karena ketentuan tersebut mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar dalam setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja