KOTA SAMARINDA

Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:45 WIB
Patuhi UU HKPD, Samarinda Bakal Atur Seluruh Jenis Pajak dalam 1 Perda

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi seluruh peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kebijakan ini diambil guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Seperti diketahui, Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan agar semua ketentuan yang menjadi dasar pemungutan PDRD harus diatur dalam 1 perda saja.

"Dengan adanya aturan teranyar itu maka semua perda yang berlaku sebelumnya otomatis harus dicabut," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Barus mengatakan Pemkot Samarinda sesungguhnya sudah melakukan pembahasan atas rancangan perda PDRD tersebut. Namun, pembahasan masih terhambat mengingat pemerintah pusat masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan PDRD.

"RPP-nya itu baru disosialisasikan kepada kami bulan-bulan lalu. Maka kami tunggu dulu," ujar Barus seperti dilansir kaltimtoday.co.

Perda tentang PDRD yang sudah disesuaikan dengan UU HKPD ditargetkan bisa selesai dan disahkan sebelum 5 Januari 2024. Bila perda tersebut tak kunjung diterbitkan sebelum 5 Januari 2024, pemda berpotensi tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Barus, terdapat beberapa ketentuan dalam UU HKPD yang berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), yakni dihapuskannya objek retribusi uji KIR dan berkurangnya tarif pajak parkir dari 30% menjadi 10%.

Menurut penghitungan Bapenda Kota Samarinda, potensi pajak yang hilang karena ketentuan tersebut mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar dalam setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP