KOTA MAKASSAR

Patuh Pajak, 260 Restoran Dapat Dana Hibah Pemerintah Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 November 2020 | 10:00 WIB
Patuh Pajak, 260 Restoran Dapat Dana Hibah Pemerintah Pusat

Ilustrasi. Pramusaji tengah membersihkan meja makan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

MAKASSAR, DDTCNews – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) menyatakan sebanyak 440 hotel dan dan 260 restoran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bakal mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IHGMA Sulawesi Selatan Junaidi mengapresiasi pemberian dana hibah tersebut. Menurutnya, dana hibah dari pemerintah pusat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mengenai salah satu program PEN yang digagas oleh pemerintah saat ini tentu kami apresiasi, dan terkhusus pemberian dana hibah bagi Industri hotel dan restoran tentunya kami sangat bersyukur dan menyambut baik atas program ini," katanya, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dana hibah, sambung Junaidi, bakal banyak membantu pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban operasional selama masa sulit karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, dia berharap dana hibah tersebut dapat segera didistribusikan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran, terutama yang telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Promosi Wisasta Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem mengatakan dana hibah yang diberikan kepada industri pariwisata hotel dan restoran ini berjumlah Rp48 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Jadi jumlah bantuan dana secara keseluruhan untuk Kota Makassar sebesar Rp48 milliar,” tuturnya seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Untuk pembagiannya, lanjut Roem, pemerintah hanya memprioritaskan hotel dan restoran yang patuh pajak pada 2019 lalu. Roem menerangkan pemberian bantuan dana hibah ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada industri pariwisata yang terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra