KOTA MAKASSAR

Patuh Pajak, 260 Restoran Dapat Dana Hibah Pemerintah Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 November 2020 | 10:00 WIB
Patuh Pajak, 260 Restoran Dapat Dana Hibah Pemerintah Pusat

Ilustrasi. Pramusaji tengah membersihkan meja makan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

MAKASSAR, DDTCNews – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) menyatakan sebanyak 440 hotel dan dan 260 restoran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bakal mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IHGMA Sulawesi Selatan Junaidi mengapresiasi pemberian dana hibah tersebut. Menurutnya, dana hibah dari pemerintah pusat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mengenai salah satu program PEN yang digagas oleh pemerintah saat ini tentu kami apresiasi, dan terkhusus pemberian dana hibah bagi Industri hotel dan restoran tentunya kami sangat bersyukur dan menyambut baik atas program ini," katanya, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dana hibah, sambung Junaidi, bakal banyak membantu pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban operasional selama masa sulit karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, dia berharap dana hibah tersebut dapat segera didistribusikan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran, terutama yang telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Promosi Wisasta Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem mengatakan dana hibah yang diberikan kepada industri pariwisata hotel dan restoran ini berjumlah Rp48 miliar.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

“Jadi jumlah bantuan dana secara keseluruhan untuk Kota Makassar sebesar Rp48 milliar,” tuturnya seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Untuk pembagiannya, lanjut Roem, pemerintah hanya memprioritaskan hotel dan restoran yang patuh pajak pada 2019 lalu. Roem menerangkan pemberian bantuan dana hibah ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada industri pariwisata yang terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global