KABUPATEN SLEMAN

Patuh Pajak, 161 WP Raih Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 16:45 WIB
Patuh Pajak, 161 WP Raih Penghargaan

Bupati Sleman Sri Purnomo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada salah satu wajib pajak. (Foto: Pemkab Sleman)

SLEMAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak pengusaha, aparatur sipil negara dan masyarakat umum dalam rangka mengapresiasi kontribusi terhadap pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan petugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus terjun ke desa untuk memastikan validitas data yang dilaporkan wajib pajak. Meski kepatuhan PBB-P2 sudah cukup tinggi, dia mengkhawatirkan adanya kerancuan data dalam pelaporan PBB-P2.

“Dengan jumlah penerima penghargaan yang semakin banyak ini, potensi PBB-P2 tercermin sangat besar. Kalau belum valid 100%, kami bantu validasi datanya,” katanya di Sleman, Selasa (24/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun jumlah penerima penghargaan PBB-P2 panutan ini mengalami peningkatan sebanyak 65 wajib pajak hingga menjadi 161 wajib pajak. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan jumlah penerima penghargaan tahun 2017 yang hanya 96 wajib pajak.

Berdasarkan banyaknya jumlah penyetor dan penerima penghargaan PBB-P2 di kabupaten Sleman, Pemkab menarget penerimaan PBB-P2 sepanjang tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan target pada tahun 2017.

Target penerimaan PBB-P2 kabupaten Sleman tahun 2018 mencapai Rp72 miliar, tapi sejauh ini realisasinya baru mencapai Rp30 miliar. Sedangkan, realisasi PBB-P2 sepanjang tahun 2017 berkisar Rp70,9 miliar dari target Rp70 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, pemberian penghargaan ini juga disoroti oleh Kepala BKAD Sleman Hardo Kiswaya yang berharap penghargaan kepada PBB-P2 panutan bisa menjadi cerminan bagi wajib pajak yang belum patuh, termasuk wajib pajak yang baru menyetor PBB-P2 mendekat masa jatuh temponya.

“Masih banyak wajib pajak yang menyetor PBB-P2 sangat mepet dengan masa jatuh tempo. Kami harap penghargaan ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar menyetor PBB-P2 jauh sebelum masa jatuh tempo,” tutur Hardo seperti dilansir radarjogja.co.id. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN