KANADA

Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 31 Mei 2021 | 11:30 WIB
Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada diproyeksikan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sejumlah CA$4,2 miliar atau setara dengan Rp49,6 triliun selama 5 tahun ke depan dari pajak digital.

Pemerintah akan mengenakan digital services tax (DST) dengan tarif 3%. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan rencana memungut pajak digital sebesar 3% tersebut batal apabila pemerintah turut serta dalam konsensus yang digelar OECD.

"Pajak digital rencananya berlaku per Januari 2022 kecuali bila Kanada turut serta dalam konsensus multilateral pemajakan atas ekonomi digital," kata analis dari Parlemen Polandia seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pungutan DST akan dikenakan oleh otoritas pajak Kanada atas korporasi yang memiliki pendapatan global mencapai EUR750 juta serta memiliki pendapatan senilai CA$20 juta yang bersumber dari yurisdiksi Kanada.

Langkah Kanada ini menambah daftar panjang negara-negara yang memutuskan untuk mengenakan pajak digital secara unilateral di tengah berjalannya negosiasi atas Pillar 1: Unified Approach yang diusung oleh OECD.

OECD menargetkan konsensus Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai pada pertengahan tahun ini. Meski begitu, tak ada jaminan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework akan mencapai konsensus sesuai dengan roadmap OECD.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat enam yurisdiksi yang sudah mengenakan pajak digital secara unilateral dan terancam dikenai sanksi oleh Amerika Serikat yang merasa dirugikan akibat pengenaan pajak digital tersebut.

Enam yurisdiksi yang dimaksud antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Sebagai respons, US Trade Representative saat ini sedang merumuskan aksi retaliasi berupa pengenaan tarif tambahan atas impor dari keenam negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?