KANADA

Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 31 Mei 2021 | 11:30 WIB
Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada diproyeksikan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sejumlah CA$4,2 miliar atau setara dengan Rp49,6 triliun selama 5 tahun ke depan dari pajak digital.

Pemerintah akan mengenakan digital services tax (DST) dengan tarif 3%. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan rencana memungut pajak digital sebesar 3% tersebut batal apabila pemerintah turut serta dalam konsensus yang digelar OECD.

"Pajak digital rencananya berlaku per Januari 2022 kecuali bila Kanada turut serta dalam konsensus multilateral pemajakan atas ekonomi digital," kata analis dari Parlemen Polandia seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pungutan DST akan dikenakan oleh otoritas pajak Kanada atas korporasi yang memiliki pendapatan global mencapai EUR750 juta serta memiliki pendapatan senilai CA$20 juta yang bersumber dari yurisdiksi Kanada.

Langkah Kanada ini menambah daftar panjang negara-negara yang memutuskan untuk mengenakan pajak digital secara unilateral di tengah berjalannya negosiasi atas Pillar 1: Unified Approach yang diusung oleh OECD.

OECD menargetkan konsensus Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai pada pertengahan tahun ini. Meski begitu, tak ada jaminan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework akan mencapai konsensus sesuai dengan roadmap OECD.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat enam yurisdiksi yang sudah mengenakan pajak digital secara unilateral dan terancam dikenai sanksi oleh Amerika Serikat yang merasa dirugikan akibat pengenaan pajak digital tersebut.

Enam yurisdiksi yang dimaksud antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Sebagai respons, US Trade Representative saat ini sedang merumuskan aksi retaliasi berupa pengenaan tarif tambahan atas impor dari keenam negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN