KABUPATEN LOMBOK UTARA

Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 19:52 WIB
Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menurunkan target pendapatan asli daerah 2018 dari Rp200 miliar menjadi Rp145 miliar. Salah satu penyebab penurunan target dalam RAPBD Perubahan 2018 ini adalah permintaan keringan pascagempa oleh pengusaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara Zulfadli optimistis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) jika diturunkan menjadi Rp145 miliar. Angka ini cukup realistis karena memperhitungkan jumlah wajib pajak di Kabupaten Lombok Utara.

“Kami optimis karena kondisi sektor pariwisata sudah mulai membaik. Terlebih sumber penerimaan PAD dari objek pajak bumi dan bangunan (PBB), objek pajak hotel dan objek pajak juga semakin banyak,” ujarnya, melansir Suara NTB, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia pun menjelaskan situasi pascagempa juga berpengaruh terhadap peningkatan target PAD. Situasi ini menjadi pertimbangan pemerintah setempat dalam memberi keringanan kepada wajib pajak, sesuai dengan keinginan wajib pajak.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerbitkan sejumlah kebijakan meliputi digratiskannya denda pajak untuk jatuh tempo pajak Agustus dan pengunduran jatuh tempo PBB hingga Desember 2018.

“Namun, beberapa pembebasan denda pajak daerah atas keterlambatan setor tidak dikabulkan hingga Desember 2018. Beberapa pengecualian pembebasan denda ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah meninggal,” imbuhnya.

Adapun, pajak hotel dan pajak restoran tidak diberi keringanan. Hal ini mengingat kedua jenis pajak ini dipungut oleh pengusaha di masing-masing sektor atas transaksi dengan para konsumen atau wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi