KABUPATEN LOMBOK UTARA

Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 19:52 WIB
Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menurunkan target pendapatan asli daerah 2018 dari Rp200 miliar menjadi Rp145 miliar. Salah satu penyebab penurunan target dalam RAPBD Perubahan 2018 ini adalah permintaan keringan pascagempa oleh pengusaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara Zulfadli optimistis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) jika diturunkan menjadi Rp145 miliar. Angka ini cukup realistis karena memperhitungkan jumlah wajib pajak di Kabupaten Lombok Utara.

“Kami optimis karena kondisi sektor pariwisata sudah mulai membaik. Terlebih sumber penerimaan PAD dari objek pajak bumi dan bangunan (PBB), objek pajak hotel dan objek pajak juga semakin banyak,” ujarnya, melansir Suara NTB, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia pun menjelaskan situasi pascagempa juga berpengaruh terhadap peningkatan target PAD. Situasi ini menjadi pertimbangan pemerintah setempat dalam memberi keringanan kepada wajib pajak, sesuai dengan keinginan wajib pajak.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerbitkan sejumlah kebijakan meliputi digratiskannya denda pajak untuk jatuh tempo pajak Agustus dan pengunduran jatuh tempo PBB hingga Desember 2018.

“Namun, beberapa pembebasan denda pajak daerah atas keterlambatan setor tidak dikabulkan hingga Desember 2018. Beberapa pengecualian pembebasan denda ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah meninggal,” imbuhnya.

Adapun, pajak hotel dan pajak restoran tidak diberi keringanan. Hal ini mengingat kedua jenis pajak ini dipungut oleh pengusaha di masing-masing sektor atas transaksi dengan para konsumen atau wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?