KABUPATEN LOMBOK UTARA

Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 19:52 WIB
Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menurunkan target pendapatan asli daerah 2018 dari Rp200 miliar menjadi Rp145 miliar. Salah satu penyebab penurunan target dalam RAPBD Perubahan 2018 ini adalah permintaan keringan pascagempa oleh pengusaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara Zulfadli optimistis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) jika diturunkan menjadi Rp145 miliar. Angka ini cukup realistis karena memperhitungkan jumlah wajib pajak di Kabupaten Lombok Utara.

“Kami optimis karena kondisi sektor pariwisata sudah mulai membaik. Terlebih sumber penerimaan PAD dari objek pajak bumi dan bangunan (PBB), objek pajak hotel dan objek pajak juga semakin banyak,” ujarnya, melansir Suara NTB, Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia pun menjelaskan situasi pascagempa juga berpengaruh terhadap peningkatan target PAD. Situasi ini menjadi pertimbangan pemerintah setempat dalam memberi keringanan kepada wajib pajak, sesuai dengan keinginan wajib pajak.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerbitkan sejumlah kebijakan meliputi digratiskannya denda pajak untuk jatuh tempo pajak Agustus dan pengunduran jatuh tempo PBB hingga Desember 2018.

“Namun, beberapa pembebasan denda pajak daerah atas keterlambatan setor tidak dikabulkan hingga Desember 2018. Beberapa pengecualian pembebasan denda ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah meninggal,” imbuhnya.

Adapun, pajak hotel dan pajak restoran tidak diberi keringanan. Hal ini mengingat kedua jenis pajak ini dipungut oleh pengusaha di masing-masing sektor atas transaksi dengan para konsumen atau wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN