WEBINAR PAJAK DAERAH

Pasca UU HKPD Terbit, Pengusaha Tunggu-Tunggu Insentif Fiskal Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:30 WIB
Pasca UU HKPD Terbit, Pengusaha Tunggu-Tunggu Insentif Fiskal Daerah

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Kalangan pengusaha kini masih menanti kebijakan spesifik terkait dengan insentif fiskal daerah yang menjadi bagian dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama implementasi UU HKPD harus sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lebih dulu diundangkan. Alasannya, kebijakan pemerintah perlu punya tujuan yang seragam, yakni mendorong kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

"Penyelarasan (UU HKPD) dengan UU Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah," kata Siddhi dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Saat aturan turunan sudah terbit nanti, Siddhi berharap insentif fiskal bisa diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa pemberian insentif fiskal bisa melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh kepada daerah.

Kemudian menurutnya, pemerintah juga harus memberikan insentif fiskal tertentu kepada daerah tertentu sebagai bentuk penghargaan dan sekaligus mendorong kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat

"Investasi saat ini masih didominasi di Pulau Jawa, UU HKPD harus mampu membuat investasi tidak hanya di Jawa, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa merata," ujar Siddhi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Di sisi lain, Siddhi menambahkan pengusaha masih menunggu aturan turunan UU HKPD diterbitkan. Dia berharap aturan pelaksana UU HKPD baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) segera terbit agar pelaku usaha bisa segera menyusun rencana investasi berdasarkan kebijakan pajak yang baru.

"Memang sampai dengan saat ini kita semua masih menunggu aturan turunan dalam UU HKPD ini, juga UU HPP pun ini juga masih tunggu. Jadi memang kita sudah menyampaikan ke pemerintah untuk segera menyosialisasikan aturan turunannya, kita juga sudah memberikan masukan terkait dampak positif dan negatif sudah saya sampaikan," ucap Siddhi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak